JurnalPatroliNews – Jakarta – Pemerintah Arab Saudi resmi memberlakukan pembatasan akses masuk ke Kota Suci Makkah bagi ekspatriat yang tidak memiliki izin resmi mulai Senin (13/4).
Kebijakan ini merupakan langkah preventif guna mencegah praktik haji ilegal sekaligus memastikan keamanan dan kelancaran pelaksanaan ibadah haji tahun 2026.
Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menegaskan bahwa regulasi ini menjadi bagian dari kampanye “No Hajj Without a Permit” (Tiada Haji Tanpa Izin). Langkah ini diambil seiring dengan rencana kedatangan jemaah haji internasional yang dijadwalkan mulai memadati Makkah dalam beberapa hari ke depan, sebelum mencapai puncak haji pada akhir Mei mendatang.
Berdasarkan aturan terbaru, akses masuk ke Makkah kini hanya diberikan kepada ekspatriat yang memiliki izin tinggal (iqama) yang diterbitkan di Makkah, izin kerja di tempat suci, atau izin haji yang sah.
Bagi mereka yang tidak dapat menunjukkan dokumen tersebut, petugas di pos pemeriksaan keamanan di pintu masuk kota akan langsung melakukan tindakan putar balik.
Selain pembatasan akses kota, otoritas Arab Saudi juga menetapkan Sabtu, 1 Zulkaidah atau bertepatan dengan 18 April, sebagai batas akhir bagi jemaah asing dengan visa umrah untuk meninggalkan wilayah kerajaan.
Sejalan dengan kebijakan tersebut, penerbitan izin umrah melalui platform Nusuk akan ditangguhkan untuk seluruh kategori, termasuk warga negara, ekspatriat, dan warga negara dari negara-negara Gulf Cooperation Council (GCC). Penangguhan ini berlaku mulai 1 Zulkaidah (18 April) hingga 14 Zulhijah (31 Mei).
Selama periode tersebut, seluruh pemegang visa selain visa haji dilarang memasuki atau menetap di Kota Makkah.
Untuk mempermudah prosedur, Kementerian Dalam Negeri telah menyediakan layanan pengurusan izin haji secara elektronik melalui platform Absher Individuals dan portal Muqeem sebagai bagian dari transformasi digital layanan haji.
Kementerian Dalam Negeri mengimbau seluruh pihak untuk mematuhi regulasi musim haji tahun ini demi kenyamanan bersama. Pihak berwenang juga memperingatkan bahwa sanksi tegas akan dikenakan bagi siapa pun yang terbukti melanggar aturan tersebut.














