JurnalPatroliNews – Jakarta – Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kembali mengguncang Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Seorang siswi SMP berusia 14 tahun yang sempat dilaporkan hilang selama lima hari ditemukan menjadi korban eksploitasi seksual oleh seorang muncikari bernama Sari Doko.
Korban dilaporkan meninggalkan rumah sejak Selasa (17/3/2026) dan tidak dapat dihubungi oleh pihak keluarga. Setelah melakukan pencarian mandiri, keluarga menemukan korban berada di sebuah indekos di wilayah Lasiana, Kupang, bersama pelaku. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polsek Kota Lama pada Sabtu (21/3/2026).
Kapolsek Kota Lama, Zainal Arifin Abdurahman, mengonfirmasi bahwa pelaku telah diamankan dan mengakui perbuatannya. “Pelaku sudah mengakui menjual anak ini kepada sejumlah laki-laki dengan tarif Rp 250 ribu per transaksi,” ujar Zainal, Minggu (22/3/2026).
Modus Operandi dan Aplikasi Daring Dalam menjalankan aksinya, Sari Doko menggunakan aplikasi MiChat melalui ponsel milik korban untuk mencari pelanggan.
Mirisnya, ponsel tersebut kini telah digadaikan oleh pelaku. Selama lima hari penyekapan, korban dipaksa melayani tujuh pria hidung belang dengan iming-iming uang untuk kebutuhan sehari-hari di indekos.
Ibu kandung korban mengungkapkan bahwa anaknya mulai mengenal pelaku sejak Februari 2026. Sejak saat itu, perilaku korban berubah drastis, mulai dari sering bolos sekolah hingga tidak mengikuti ujian dengan alasan latihan menari.
Jaringan TPPO Lintas Sektor Polisi kini melimpahkan kasus ini ke Polda NTT karena telah memenuhi unsur Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Berdasarkan pengembangan penyidikan, Sari Doko mengakui bahwa korbannya tidak hanya satu orang.
“Korbannya diduga lebih dari delapan orang, dan mayoritas adalah anak di bawah umur,” tambah Zainal. Saat ini, kepolisian tengah melakukan pengejaran terhadap para pria hidung belang yang terlibat dalam jaringan prostitusi anak tersebut.













