JurnalPatroliNews – Jakarta – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) secara resmi memberikan Remisi Khusus (RK) dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) dalam rangka memperingati Hari Raya Imlek 2026.
Sebanyak 44 warga binaan serta anak binaan beragama Konghucu di seluruh Indonesia menerima pemotongan masa hukuman sebagai bentuk apresiasi atas perilaku baik selama masa pembinaan.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan wujud penghormatan negara terhadap warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku yang positif.
“Salah satu bentuk penghargaan atas ketaatan mereka selama menjalani pembinaan adalah melalui pemberian remisi khusus pada perayaan Imlek kali ini,” ujar Agus dalam keterangannya, Selasa (17/2/2026).
Rinciannya, sebanyak 43 warga binaan mendapatkan remisi bervariasi antara 15 hari hingga 1,5 bulan. Selain itu, terdapat satu orang anak binaan yang menerima pengurangan masa pidana selama 15 hari. Agus menekankan bahwa pemberian hak ini dilakukan secara selektif dan objektif berdasarkan persyaratan administratif serta substantif yang ketat.
“Kebijakan ini juga menjadi bagian dari langkah strategis pemerintah dalam memitigasi isu kelebihan kapasitas (overcrowding) di Lapas dan Rutan,” tambahnya.
Senada dengan hal tersebut, Dirjen PAS Mashudi menekankan bahwa remisi bukan sekadar pemotongan masa tahanan secara teknis, melainkan instrumen pembinaan berkelanjutan.
Tujuannya adalah mendorong warga binaan agar terus memperbaiki diri sebelum kembali berbaur dengan masyarakat luas.
Menariknya, pemberian remisi pada Imlek tahun ini juga berdampak positif pada efisiensi anggaran negara. Ditjen PAS mencatat adanya penghematan anggaran biaya makan warga binaan sebesar Rp 25.447.500 melalui pemotongan masa pidana tersebut.
Pemerintah memastikan bahwa seluruh proses pemenuhan hak-hak warga binaan akan terus dilakukan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.














