Sidang Tipikor Nadiem Makarim: Proyek Digitalisasi Pendidikan di Daerah 3T Dinilai Gagal

JurnalPatroliNews – Jakarta -Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, resmi menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin, 5 Januari 2026.

Dalam pembacaan surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Nadiem telah merugikan keuangan negara sebesar Rp2,1 triliun terkait dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan tahun anggaran 2019-2022.

Jaksa Roy Riady merincikan kerugian tersebut terbagi dalam dua komponen besar. Pertama, kerugian senilai Rp1,56 triliun berdasarkan hasil audit BPKP RI. Kedua, kerugian sebesar USD 44.054.426 (setara Rp621,3 miliar) yang bersumber dari pengadaan Chrome Device Management (CDM).

Jaksa menilai pengadaan tersebut tidak diperlukan, tidak bermanfaat, dan tidak sesuai dengan kebutuhan nyata pendidikan dasar dan menengah di Indonesia, terutama di daerah Terluar, Tertinggal, dan Terdepan (3T).

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Nadiem tidak bekerja sendiri. Ia diduga melakukan perbuatan melawan hukum tersebut bersama mantan konsultan Kemendikbudristek Ibrahim Arief (IBAM), mantan Direktur SD Sri Wahyuningsih, serta mantan Direktur SMP Mulyatsyah.

Mereka dituduh menyusun kajian kebutuhan peralatan TIK yang diarahkan secara spesifik pada perangkat Chromebook dan sistem operasi Chrome OS tanpa melalui identifikasi masalah yang valid di lapangan.

Modus operandi yang diungkapkan jaksa meliputi penyusunan harga satuan tanpa survei data dukung yang dapat dipertanggungjawabkan serta pengadaan melalui e-Katalog dan aplikasi SIPLah tanpa evaluasi harga yang memadai.

Atas perbuatannya, Nadiem didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup.