Gelar Rapat Komite TPPU, Mahfud Ungkap: 300 Laporan Transaksi Janggal Kemenkeu Belum Tuntas

Adapun untuk yang belum diselesaikan, Mahfud mengatakan, seusai rapat Kementerian Keuangan telah berkomitmen terus menindaklanjuti dugaan terjadinya Tindak Pidana Asal (TPA) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sesuai ketentuan Undang-Undang No 8 Tahun 2010.

“Yang belum sepenuhnya dilakukan, bekerja sama dengan PPATK dan aparat penegak hukum untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya,” tuturnya.

Selain itu, Komite TPPU juga akan segera membentuk Tim Gabungan atau Satgas yang akan melakukan supervisi untuk menindaklanjuti keseluruhan laporan transaksi mencurigakan oleh PPATK di Kemenkeu dengan nilai agregat sebesar Rp349, 87 triliun. Caranya dengan melakukan Case Building atay membangun kasus dari awal).

“Tim Gabungan atau Satgas akan melibatkan PPATK, Ditjen Pajak, Ditjen Bea dan Cukai, Bareskrim Polri, Pidsus Kejagung, Bidang Pengawasan OJK, BIN, dan Kemenko Polhukam,” ucap Mahfud.

Komite akan melakukan case building dengan memprioritaskan LHP yang bernilai paling besar karena telah menjadi perhatian masyarakat. Dimulai dengan LHP senilai agregat Rp189,27 triliun terkait dengan adanya dugaan transaksi mencurigakan untuk komoditas ekspor emas di Ditjen Bea dan Cukai.

Komentar