Integritas KPU Diragukan, Dampak Peretasan Data Pemilih

JurnalPatroliNews – Jakarta – Keberlanjutan integritas Komisi Pemilihan Umum (KPU) diragukan oleh masyarakat setelah terjadi peretasan data pemilih pada Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024. Keraguan ini muncul karena sistem tata kelola data digital yang digunakan oleh KPU ternyata kurang terlindungi dengan baik.

Subiran Paridamos, Direktur Eksekutif Sentral Politika, mengungkapkan bahwa peretasan sistem daftar pemilih (Sidalih) yang digunakan KPU telah terjadi pada hari pertama masa kampanye. Berdasarkan informasi dari media utama dan lembaga CISSREC, akun anonim dengan nama “Jimbo” mengklaim berhasil mengakses 252 juta data pemilih dari situs tersebut.

Penelusuran Subiran di situs BreachForums, tempat biasa peretas menjual data curian, menunjukkan bahwa hacker Jimbo telah memajang 500 ribu data pemilih dari total 252 juta yang diretas. Data ini mencakup informasi lengkap seperti nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga, Nomor KTP (termasuk nomor paspor untuk pemilih di luar negeri), jenis kelamin, tanggal lahir, status pernikahan, alamat lengkap, dan kode Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Subiran, yang juga seorang pengamat komunikasi politik, menyoroti bahwa data yang diperoleh dapat dengan mudah disalahgunakan untuk kampanye personal, penyebaran disinformasi, pembuatan hoax, dan upaya penetrasi oleh pihak luar yang berkepentingan mengintervensi Pemilu 2024.

“Kebocoran data ini membahayakan integritas pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 yang seharusnya bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber jurdil),” tegas Subiran, yang juga penulis buku “Negara Katanya.” Situasi ini menyoroti urgensi perlindungan data pemilih dan menimbulkan pertanyaan serius terkait ketangguhan sistem keamanan yang digunakan oleh lembaga terkait.

Komentar