JurnalPatroliNews – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menjebloskan dua tersangka baru ke balik jeruji dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) yang melibatkan PT Pertamina (Persero) pada periode 2013 hingga 2020.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa kedua tersangka adalah Hari Karyuliarto, mantan Direktur Gas Pertamina 2012–2014, dan Yenni Andayani, yang kala itu menjabat sebagai Senior Vice President Gas and Power (2013–2014) serta Direktur Gas (2015–2018).
“Keduanya resmi ditahan mulai 31 Juli hingga 19 Agustus 2025. HK dititipkan di Rutan KPK cabang Gedung C1, sedangkan YA ditahan di Rutan Gedung Merah Putih,” ungkap Asep dalam konferensi pers, Kamis malam, 31 Juli 2025, di kantor KPK, Jakarta Selatan.
Asep mengungkap bahwa sebelumnya KPK juga telah menetapkan Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan, eks Direktur Utama Pertamina periode 2009–2014, sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Mengenai duduk perkara, Asep memaparkan bahwa Pertamina telah meneken kontrak pembelian LNG dari perusahaan asal Amerika Serikat, Corpus Christi Liquefaction, yang merupakan anak usaha Cheniere Energy Inc, pada 2013 dan 2014. Dua kontrak itu kemudian digabung pada 2015 menjadi satu kontrak jangka panjang selama dua dekade, dari 2019 hingga 2039, dengan total nilai sekitar USD 12 miliar.
Namun, proses pengadaan LNG ini dinilai cacat prosedur. Asep menyebutkan HK dan YA memberikan persetujuan tanpa mengacu pada pedoman pengadaan maupun analisis teknis dan ekonomi yang memadai.
“Kontrak pembelian LNG ini dibuat tanpa skema ‘back to back’ di dalam negeri, artinya gas yang dibeli tak punya pembeli atau pengguna yang pasti di Indonesia. Akibatnya, hingga kini, LNG itu belum pernah masuk ke Tanah Air, dan harganya jauh lebih tinggi dibandingkan harga gas domestik,” jelas Asep.
KPK juga menemukan bahwa proyek ini tidak mengantongi restu dari Kementerian ESDM. Padahal, impor LNG seharusnya dilakukan berdasarkan penetapan kebutuhan oleh Menteri ESDM dan rekomendasi sebagai syarat mutlak.
Asep menambahkan, “Izin ini krusial demi stabilitas iklim usaha migas nasional, terlebih saat ini pemerintah tengah mendorong pengembangan cadangan gas baru seperti Masela, Andaman, Teluk Bintuni, dan blok-blok di Kalimantan.”
Lebih jauh, HK dan YA juga diduga mengambil keputusan strategis tersebut tanpa persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) maupun dewan komisaris, meski pengadaan LNG ini tergolong kontrak jangka panjang bernilai besar, bukan kegiatan operasional biasa.
Penyidik bahkan mencium dugaan pemalsuan dokumen internal perusahaan. Disebutkan bahwa ada manipulasi pada dokumen persetujuan direksi serta ketidakterbukaan laporan ke komisaris, termasuk tidak dilaporkannya rencana maupun hasil perjalanan ke Amerika Serikat untuk penandatanganan kontrak LNG Corpus Christi tahap dua.
Atas perbuatannya, keduanya disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.














