KPK Jadwalkan Pemeriksaan Yaqut Cholil Qoumas Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

JurnalPatroliNews – Jakarta – Yaqut Cholil Qoumas, yang pernah menjabat sebagai Menteri Agama, dijadwalkan akan dimintai keterangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam proses penyelidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota serta penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) untuk periode 2023 hingga 2025.

Menurut sumber internal yang diperoleh redaksi RMOL, pemanggilan terhadap Yaqut dijadwalkan pada Kamis, 7 Agustus 2025 di Gedung Merah Putih KPK, yang berlokasi di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pihaknya akan memanggil siapa pun yang relevan untuk memberikan informasi dalam proses penyelidikan ini.
“Kami membuka ruang untuk memanggil siapa saja yang berkaitan dengan perkara ini,” ujar Budi kepada awak media pada Selasa malam, 5 Agustus 2025.

Sebelumnya, pada Senin, 4 Agustus 2025, tim penyelidik juga telah meminta keterangan dari tiga pejabat di lingkungan Kemenag, yaitu Rizky Fisa Abadi, Muhammad Agus Syafi, dan Abdul Muhyi.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya telah menyampaikan bahwa proses hukum atas perkara kuota haji masih berada dalam tahap pengumpulan data dan keterangan awal.

“Kami tengah menelusuri dan mendalami informasi. Mohon bersabar, proses masih berjalan,” ucap Asep kepada wartawan pada Jumat, 18 Juli 2025. Ia juga meminta publik untuk memberikan dukungan dalam proses penegakan hukum ini.

Asep pun menyiratkan bahwa perkembangan signifikan dalam penanganan kasus ini kemungkinan akan segera terjadi.

“Kami berharap dalam waktu dekat bisa masuk ke fase yang lebih pasti,” tambahnya.

Selain itu, KPK sebelumnya telah memeriksa Kepala BPKH, Fadlul Imansyah, selama sekitar 10 jam pada Selasa, 8 Juli 2025. Pemeriksaan juga telah dilakukan terhadap penceramah Khalid Basalamah pada 23 Juni 2025 untuk menggali informasi mengenai pengelolaan ibadah haji.

Proses penyelidikan kasus ini diketahui telah dimulai sejak 17 Oktober 2024, sebagai tindak lanjut dari lima laporan dugaan korupsi yang masuk ke KPK dari masyarakat sejak tahun lalu, seluruhnya berkaitan dengan tata kelola kuota haji di lingkungan Kementerian Agama.