JurnalPatroliNews – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini masih belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan haji tahun 2023–2024. Kompleksitas perkara ini disebut sebagai alasan utama lambatnya proses hukum.
Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa penyidik harus menelusuri keterlibatan hampir 400 agen travel haji yang diduga menerima jatah kuota tambahan.
“Hampir 400 travel terlibat. Itu yang membuat prosesnya memakan waktu lebih lama dan belum bisa cepat ditetapkan tersangkanya,” jelas Asep pada Minggu, 21 September 2025.
Menurutnya, setiap agen memiliki pola berbeda dalam mengelola dan menjual kuota. “Ada yang dapat puluhan ribu, ada pula yang belasan ribu. Jumlahnya bervariasi, jadi perlu pemeriksaan satu per satu agar hasilnya kuat secara hukum,” tambahnya.
KPK mulai menyelidiki perkara ini sejak 9 Agustus 2025, tidak lama setelah memeriksa mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Lembaga antirasuah menegaskan tidak ingin gegabah dalam menentukan siapa yang akan dijerat, mengingat nilai kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1 triliun.
“Semua pihak yang terkait akan kami panggil satu per satu,” tegas Asep.














