JurnalPatroliNews – Jakarta – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiharto menegaskan bahwa dana besar milik pemerintah daerah (pemda) yang tersimpan di perbankan bukan merupakan hasil penimbunan atau upaya mencari bunga, melainkan bagian dari mekanisme pengelolaan kas rutin yang wajar dilakukan oleh daerah.
“Uang pemerintah daerah di bank itu ada yang disimpan dalam bentuk giro, tabungan, deposito, dan dana BLUD. Dana untuk kebutuhan operasional seperti gaji atau layanan kesehatan biasanya disimpan di rekening giro,” ujar Bima Arya dalam dialog BeritaSatu Utama bertajuk “Dana Daerah Mengendap, Menkeu Purbaya Bertindak”, Kamis (23/10/2025).
Menurut Bima, dana dalam rekening giro memiliki bunga kecil karena digunakan untuk kebutuhan harian pemerintahan.
Kondisi saldo yang tampak besar pada akhir tahun biasanya terjadi karena banyak kegiatan baru terealisasi pada pertengahan hingga menjelang akhir tahun anggaran.
“Pembayarannya biasanya dilakukan pada akhir tahun karena banyak kegiatan baru terealisasi pada periode tersebut,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa fenomena kas besar di akhir tahun bukan bentuk penyimpanan disengaja, melainkan akibat dari siklus keuangan daerah.
“Itulah yang sering terjadi di provinsi-provinsi besar. Ujungnya tetap terlihat dana besar, tetapi bukan berarti ada unsur kesengajaan untuk menimbun uang dalam deposito,” tegas Bima.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Kementerian Dalam Negeri terus melakukan evaluasi dan koordinasi dengan pemerintah daerah untuk memastikan penggunaan anggaran berjalan optimal dan tepat waktu.
Bima juga menekankan pentingnya percepatan realisasi belanja daerah agar perputaran ekonomi di daerah semakin produktif.
“Kuncinya adalah percepatan realisasi. Kalau dana cepat dibelanjakan, dampak ekonomi di daerah juga langsung terasa,” tutupnya.














