KPK Panggil Politikus NasDem Rajiv, Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK

JurnalPatroliNews – Jakarta – Politikus Partai NasDem, Rajiv, hadir memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam penyidikan dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Pemeriksaan terhadap saksi Rajiv yang berstatus swasta dijadwalkan berlangsung hari ini di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin, 27 Oktober 2025.

Lembaga antirasuah tersebut sebelumnya telah menetapkan dua anggota DPR periode 2019–2024 sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Keduanya adalah Heri Gunawan (Hergun) dari Partai Gerindra, dan Satori dari Partai NasDem. Penetapan status hukum keduanya diumumkan secara resmi pada 7 Agustus 2025.

Dalam konstruksi perkara, penyidik KPK mengungkap bahwa Hergun dan Satori memanfaatkan posisi mereka sebagai anggota Komisi XI DPR untuk mengajukan proposal bantuan sosial kepada BI dan OJK. Proposal tersebut disampaikan melalui sejumlah yayasan yang terafiliasi dengan Rumah Aspirasi Hergun dan Rumah Aspirasi Satori — masing-masing empat dan delapan yayasan.

Tidak hanya kepada BI dan OJK, kedua legislator itu juga diduga mengajukan permohonan bantuan ke lembaga-lembaga mitra kerja Komisi XI lainnya, menggunakan yayasan yang sama sebagai sarana pengalihan dana.

Selama periode 2021 hingga 2023, yayasan-yayasan itu dilaporkan menerima kucuran dana miliaran rupiah. Namun, dana tersebut tidak digunakan untuk kegiatan sosial sebagaimana tertulis dalam proposal.

Menurut hasil penyidikan, Heri Gunawan diduga menikmati total dana sebesar Rp15,86 miliar, yang terdiri dari Rp6,26 miliar dari BI melalui Program Sosial Bank Indonesia (PSBI), Rp7,64 miliar dari OJK lewat Program Penyuluh Jasa Keuangan (PJK), serta Rp1,94 miliar dari sejumlah mitra kerja lainnya.

Sementara itu, Satori disebut menerima dana sekitar Rp12,52 miliar, dengan rincian Rp6,3 miliar dari BI, Rp5,14 miliar dari OJK, dan Rp1,04 miliar dari pihak mitra kerja tambahan.

KPK memastikan proses hukum terhadap kedua tersangka akan terus berlanjut, termasuk memeriksa berbagai pihak yang diduga mengetahui aliran dana CSR tersebut — salah satunya Rajiv dari Partai NasDem.