Polisi Tegas: Penarikan Paksa oleh Debt Collector Termasuk Tindak Kriminal

JurnalPatroliNews -Jakarta — Fenomena penarikan kendaraan secara paksa oleh debt collector kembali menjadi perhatian publik dan aparat penegak hukum.

Kepolisian menegaskan bahwa tindakan semacam itu bukan hanya melanggar etika penagihan, tetapi juga dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.

Setiap aksi penarikan kendaraan yang disertai ancaman, intimidasi, atau kekerasan melanggar hukum dan dapat diproses pidana. Penegasan ini disampaikan setelah aparat mengamankan sejumlah debt collector yang kedapatan memantau kendaraan debitur di area publik.

Polisi menegaskan, jika penagihan dilakukan tanpa ancaman atau paksaan, hal tersebut masih dalam koridor perdata. Namun, ketika disertai pemaksaan, intimidasi, atau perampasan di jalan, maka perbuatan itu dapat dijerat pidana.

Ancaman Hukuman Berat bagi Debt Collector
Debt collector yang melakukan penarikan paksa kendaraan di jalan dapat dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya mencapai sembilan tahun penjara, dan bisa meningkat hingga dua belas tahun jika dilakukan oleh lebih dari satu orang di tempat umum pada malam hari.

Apabila tindakan tersebut mengakibatkan luka berat atau kematian, pelaku dapat dijatuhi hukuman maksimal dua puluh tahun penjara.

Selain itu, debt collector juga dapat dijerat dengan pasal lain, seperti:

  • Pasal 368 KUHP tentang pemerasan disertai ancaman kekerasan.
  • Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan atau pemaksaan.

Kepolisian mengimbau para juru tagih untuk bekerja secara profesional, membawa dokumen resmi, dan tidak melakukan tindakan yang berpotensi melanggar hukum.

Putusan MK Jadi Dasar Hukum Perlindungan Debitur
Perlindungan bagi debitur diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, yang diperkuat dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 18/PUU-XVII/2019.

Putusan tersebut menegaskan dua poin penting:

  1. Eksekusi hanya boleh dilakukan jika ada pengakuan wanprestasi dari kedua belah pihak.
  2. Jika debitur menolak menyerahkan kendaraan, kreditur wajib mengajukan permohonan eksekusi ke pengadilan negeri, bukan melalui tindakan sepihak di lapangan.

Dengan demikian, eksekusi jaminan tanpa persetujuan atau proses hukum resmi dianggap melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana.

Dokumen Resmi Wajib Dibawa Debt Collector
Agar penagihan sah secara hukum, juru tagih wajib membawa dan menunjukkan dokumen berikut:

  • Sertifikat jaminan fidusia, sebagai dasar hukum eksekusi.
  • Surat kuasa resmi dari perusahaan pembiayaan.
  • Kartu sertifikasi profesi, sebagai bukti keanggotaan asosiasi resmi.

Apabila dokumen tersebut tidak dapat ditunjukkan, debitur berhak menolak penyerahan kendaraan. Kepolisian menegaskan, setiap penarikan kendaraan tanpa dokumen sah adalah perbuatan melawan hukum.

Langkah Hukum bagi Debitur
Debitur yang mengalami ancaman, intimidasi, atau perampasan paksa dapat segera melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian terdekat. Penegakan hukum ini penting untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan masyarakat dari praktik penagihan yang melanggar aturan.