Terungkap! Gubernur Riau Abdul Wahid Minta “Jatah Preman” Rp 7 Miliar dari Proyek Jalan

JurnalPatroliNews – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Gubernur Riau Abdul Wahid setelah menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan dan jembatan.

Wahid, yang juga menjabat sebagai Ketua DPW PKB Riau, diduga memeras anak buahnya hingga Rp 7 miliar dengan modus “jatah preman”.

Wahid disebut meminta imbalan sebesar 5% dari total nilai proyek yang dikerjakan Dinas PUPR PKPP Riau senilai Rp 106 miliar.

Namun, dari jumlah itu ia baru menerima Rp 4,05 miliar yang sebagian digunakan untuk keperluan pribadi, termasuk perjalanan ke luar negeri.

1. Terima jatah preman Rp 4,05 miliar
KPK mengungkap Abdul Wahid telah menerima setoran jatah preman sebanyak Rp 4,05 miliar melalui tiga kali penyerahan uang sejak Juni hingga awal November 2025. Dana itu dikumpulkan oleh Kepala Dinas PUPR Riau M Arief Setiawan dan Sekretaris Dinas PUPR Ferry Yunanda, atas perintah Tenaga Ahli Gubernur Dani M Nursalam.

2. Uang dipakai pelesir ke luar negeri
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan uang hasil korupsi digunakan untuk membiayai perjalanan ke Inggris, Brasil, dan Malaysia. “Ada kegiatan ke luar negeri, salah satunya ke Inggris dan Brasil. Yang terakhir bahkan direncanakan ke Malaysia,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025).

3. Kronologi pemerasan
Wahid meminta jatah fee sebesar Rp 7 miliar pada Mei 2025 setelah menyetujui kenaikan anggaran proyek dari Rp 71,6 miliar menjadi Rp 177,4 miliar. Permintaan tersebut disampaikan lewat pertemuan antara pejabat Dinas PUPR dan enam kepala UPT di Pekanbaru.

4. Ancaman kepada anak buah
Ketika beberapa pejabat keberatan, Wahid mengancam akan mencopot atau memutasi mereka. Akhirnya, para kepala UPT setuju untuk menyerahkan fee sebesar 5% dari total proyek.

5. Kode rahasia “7 batang”
Dalam komunikasi antarpejabat, digunakan istilah “7 batang” sebagai kode untuk menyebut Rp 7 miliar yang disetor ke Wahid. Dana itu dikumpulkan secara bertahap dari masing-masing unit kerja di Dinas PUPR PKPP Riau.

6. Tiga tersangka ditahan KPK
KPK telah menetapkan tiga tersangka, yaitu Gubernur Riau Abdul Wahid, Kadis PUPR PKPP M Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Dani M Nursalam. Mereka ditahan selama 20 hari pertama, sejak 4 hingga 23 November 2025. Wahid ditahan di Rutan Gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC) KPK.

7. Dijerat pasal korupsi berat
Ketiganya dijerat Pasal 12 huruf e, 12 huruf f, dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pejabat daerah agar tidak menyalahgunakan kekuasaan untuk memperkaya diri, terlebih dengan mengorbankan uang rakyat.