JurnalPatroliNews – Jakarta – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan pada Selasa, 11 November 2025, resmi melaksanakan proses Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari tim penyidik kepada tim jaksa penuntut umum.
Agenda ini merupakan kelanjutan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada layanan kepelabuhan Kapal RIG SETIA di wilayah Kabupaten Bintan.
Tahapan ini dilaksanakan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum pada 6 November 2025. Sebelumnya, penyidik pidana khusus Kejari Bintan telah menyerahkan berkas perkara pada 23 Oktober 2025. Seluruh kegiatan penyerahan Tahap II berlangsung di kantor Kejaksaan Negeri Bintan.
Daftar Tersangka
Penahanan terhadap empat individu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan:
PRINT-1082/L.10.15/Ft.1/11/2025
PRINT-1085/L.10.15/Ft.1/11/2025
PRINT-1087/L.10.15/Ft.1/11/2025
PRINT-1088/L.10.15/Ft.1/11/2025
Adapun para tersangka yang terlibat antara lain:
R.P – Direktur PT PAB
I.S – Kepala KUPP Tanjung Uban (Juni 2021–Februari 2023)
M – Kasi Kesyahbandaran KUPP Tanjung Uban (Maret 2021–Mei 2023)
S.N – Kasi Lalu Lintas KUPP Tanjung Uban (2021–2024)
Usai pelimpahan tersebut, para tersangka kini diwajibkan menjalani masa penahanan di Rutan Kelas I Tanjungpinang selama 20 hari, terhitung sejak pelaksanaan Tahap II. Setelah penahanan, jaksa akan meneruskan proses hukum dengan melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang untuk persidangan.














