JurnalPatroliNews – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengambil langkah tegas dalam penyidikan dugaan pemerasan terkait pengelolaan anggaran di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR PKPP) Pemerintah Provinsi Riau.
Pada Selasa, 11 November 2025, tim penyidik turun langsung melakukan penggeledahan di kantor dinas tersebut. Dari operasi ini, sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik (BBE) yang berkaitan dengan pergeseran alokasi anggaran berhasil diamankan.
“Penyidik telah menyita berbagai dokumen serta barang bukti elektronik terkait pengaturan anggaran di Dinas PUPR,” ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu, 12 November 2025.
Penggeledahan ini merupakan rangkaian upaya lanjutan setelah sebelumnya KPK mengecek sejumlah lokasi strategis, termasuk kantor Gubernur Riau, rumah dinas gubernur, serta kediaman dua tersangka, yakni Muhammad Arief Setiawan dan Dani M. Nursalam.
Awal Kasus dan Modus Dugaan Pemerasan
Penyelidikan kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 3 November 2025. Dalam OTT ini, KPK menetapkan tiga tersangka:
- Gubernur Riau, Abdul Wahid (AW)
- Kepala Dinas PUPR PKPP, M. Arief Setiawan (MAS)
- Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M. Nursalam (DAN)
Kasus diduga terkait lonjakan anggaran untuk UPT Jalan dan Jembatan yang meningkat drastis dari Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar. Kenaikan sekitar Rp106 miliar tersebut dibarengi permintaan fee kepada sejumlah pejabat. Pertemuan awal berlangsung di salah satu kafe di Pekanbaru, ketika perantara menyampaikan permintaan fee 2,5 persen kepada enam Kepala UPT.
Namun, MAS yang bertindak atas nama Gubernur kemudian menaikkan fee menjadi 5 persen, setara Rp7 miliar, dengan ancaman pencopotan bagi yang menolak. Praktik “jatah preman” ini pun disepakati, dan para pejabat lapangan memberi kode “7 batang” untuk besaran fee tersebut.
KPK menemukan sedikitnya tiga kali transaksi penyerahan uang yang terjadi sepanjang Juni–November 2025. Total dana yang terkumpul mencapai Rp4,05 miliar dari nilai kesepakatan Rp7 miliar. Dari itu, Gubernur Abdul Wahid diduga menerima sekitar Rp2,25 miliar melalui dua orang terdekatnya, Arief dan Dani.
Perkembangan Terkini
Penyitaan dokumen dan BBE di kantor Dinas PUPR PKPP Riau dinilai semakin memperkuat jejak dugaan aliran dana pemerasan yang membebani keuangan daerah.
KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini dan mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam praktik yang diduga merusak tata kelola anggaran di Provinsi Riau.













