KPK Resmi Tahan Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto Terkait Kasus Suap Proyek PUPR

JurnalPatroliNews – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat tersangka baru dalam perkara dugaan suap proyek di Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan. Penahanan dilakukan setelah keempatnya ditangkap dalam rangkaian operasi di wilayah Sumsel.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa perkara ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Maret 2025.

“Sebelumnya KPK telah menahan enam tersangka, terdiri dari empat penerima dan dua pemberi suap,” ujar Asep saat memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis malam, 20 November 2025.

Enam tersangka hasil OTT tersebut meliputi Ferlan Juliansyah (anggota DPRD OKU), Muhammad Fakhrudin (Ketua Komisi III DPRD OKU), Novriansyah (Kepala Dinas PU OKU), Umi Hariati (Ketua Komisi III DPRD OKU), serta dua pihak swasta, yakni Muhammad Fauzi dan Ahmad Sugeng Santoso. Seluruhnya kini sudah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang.

Setelah menemukan alat bukti tambahan, KPK kemudian menetapkan empat tersangka lanjutan, yaitu Parwanto (Wakil Ketua DPRD OKU), Robi Vitergo (anggota DPRD OKU), serta dua pengusaha, Ahmat Thoha alias Anang dan Mendra SB.

“Keempatnya ditahan untuk periode pertama selama 20 hari, mulai 20 November hingga 9 Desember 2025, dan ditempatkan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujar Asep.

Terkait pasal yang dikenakan, Parwanto dan Robi sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b, atau Pasal 11 UU Tipikor sebagaimana diubah dengan UU 20/2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Sementara Ahmat Thoha dan Mendra SB sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b, atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.