JurnalPatroliNews – Jakarta – Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (16/12/2025). Yaqut hadir didampingi kuasa hukumnya, Mellisa Anggraini.
Berdasarkan pantauan di lokasi, Yaqut tiba sekitar pukul 11.40 WIB. Namun, saat awak media mencoba meminta keterangan terkait agenda pemeriksaannya, Yaqut memilih bungkam dan langsung memasuki gedung KPK tanpa memberikan pernyataan apa pun.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, pemeriksaan terhadap Yaqut dilakukan untuk melengkapi keterangan yang telah dikantongi penyidik sebelumnya dalam penanganan perkara tersebut.
“Yang bersangkutan dipanggil untuk melengkapi keterangan-keterangan yang sebelumnya sudah didapatkan, baik dari pemeriksaan sejumlah saksi maupun dari kegiatan penggeledahan yang telah dilakukan di beberapa tempat,” ujar Budi kepada wartawan.
Dalam perkara ini, Yaqut diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama pada periode 2023–2024.
Sebelumnya, kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, memastikan kliennya akan memenuhi panggilan penyidik. “Hadir, mba,” kata Mellisa singkat saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis.
Pemeriksaan kali ini merupakan agenda kedua bagi Yaqut. Pada pemeriksaan sebelumnya yang berlangsung pada Senin (1/12/2025), penyidik mendalami perbedaan aturan terkait tambahan kuota haji yang diperoleh Indonesia pada tahun 2023 dan 2024.
Pendalaman materi serupa juga dilakukan terhadap staf khusus Yaqut yang juga menjabat sebagai Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Ishfah Abidal Aziz, yang diperiksa sebagai saksi pada hari yang sama.
Tambahan kuota haji tersebut diperoleh setelah Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo melakukan pertemuan bilateral dengan Putra Mahkota sekaligus Perdana Menteri Kerajaan Arab Saudi, Mohammed bin Salman Al-Saud, pada 19 Oktober 2023.
Mengacu pada Pasal 64 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari total kuota haji Indonesia, sementara 92 persen dialokasikan untuk jemaah haji reguler.
Dengan adanya tambahan kuota haji sebanyak 20.000, seharusnya sebanyak 18.400 kuota diperuntukkan bagi jemaah haji reguler dan 1.600 kuota dialokasikan untuk jemaah haji khusus. Ketentuan inilah yang kini menjadi bagian dari pendalaman penyidik KPK.














