JurnalPatroliNews – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan akan memperdalam dugaan keterlibatan jajaran direksi PT Wanatiara Persada (WP) dalam perkara suap terkait pemeriksaan pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan untuk periode 2021–2026. Meski penyelidikan terus berjalan, hingga saat ini pihak direksi perusahaan tersebut belum berstatus sebagai tersangka.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa penyidik masih mengumpulkan alat bukti yang cukup untuk memastikan peran direksi PT WP, khususnya pada saat operasi tangkap tangan (OTT) berlangsung.
“Penyidikan tentu tidak berhenti di sini dan akan terus dikembangkan,” kata Asep dalam keterangannya, Senin, 12 Januari 2026.
Asep menegaskan, aliran dana sebesar Rp4 miliar yang diduga berasal dari PT WP bukanlah nilai yang kecil dan secara logis harus melalui proses persetujuan internal perusahaan, termasuk direksi. Karena itu, KPK menilai penting untuk mendalami mekanisme keluarnya dana tersebut.
PT Wanatiara Persada diketahui merupakan perusahaan penanaman modal asing yang bergerak di sektor pertambangan dan pengolahan bijih nikel dengan wilayah operasi di Maluku Utara.
Kronologi OTT dan Penetapan Tersangka
Dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan pada 9–10 Januari 2026, KPK mengamankan delapan orang yang terdiri dari pejabat DJP, konsultan pajak, serta jajaran internal PT WP, termasuk staf dan direktur perusahaan.
Penyidik turut menyita barang bukti berupa uang dan aset senilai Rp6,38 miliar. Rinciannya meliputi uang tunai Rp793 juta, 165 ribu dolar Singapura atau setara Rp2,16 miliar, serta logam mulia seberat 1,3 kilogram dengan nilai sekitar Rp3,42 miliar.
Dari OTT tersebut, KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni Dwi Budi, Agus Syaifudin, Askob Bahtiar, Abdul Kadim Sahbudin, dan Edy Yulianto. Kelima tersangka kini menjalani penahanan awal selama 20 hari hingga 30 Januari 2026.
Dugaan Skema Suap Pemeriksaan Pajak
Perkara ini bermula saat PT Wanatiara Persada melaporkan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk tahun pajak 2023 pada periode September hingga Desember 2025. Hasil pemeriksaan KPP Madya Jakarta Utara menemukan potensi kekurangan bayar pajak sekitar Rp75 miliar.
Dalam proses keberatan, diduga terjadi permintaan pembayaran paket “all in” senilai Rp23 miliar oleh salah satu pihak, termasuk fee Rp8 miliar yang akan dibagi kepada oknum di DJP. Namun, pihak perusahaan disebut hanya menyetujui pemberian fee sebesar Rp4 miliar.
Kesepakatan tersebut berujung pada terbitnya Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) pada Desember 2025 dengan nilai pajak yang harus dibayar PT WP sebesar Rp15,7 miliar, atau turun sekitar 80 persen dari potensi awal. Penurunan drastis ini diduga menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.
Untuk merealisasikan pembayaran fee, dana Rp4 miliar dicairkan melalui kontrak fiktif jasa konsultasi dengan PT Niogayo Bisnis Konsultan (NBK), perusahaan milik Abdul Kadim. Dana tersebut kemudian ditukar ke mata uang dolar Singapura dan diserahkan secara tunai kepada Agus dan Askob. Pada Januari 2026, uang itu diduga kembali dibagikan kepada sejumlah pegawai DJP serta pihak terkait lainnya.













