JurnalPatroliNews – Jakarta – Kasus perdagangan bayi asal Indonesia yang melibatkan sindikat lintas negara kini resmi masuk dalam bahasan serius di sidang parlemen Singapura. Isu ini mencuat setelah Polda Jawa Barat mengungkap adanya 15 bayi yang dibawa ke Singapura dengan modus adopsi ilegal tahun lalu.
Pemerintah Singapura pimpinan PM Lawrence Wong kini tengah melakukan penyelidikan mendalam untuk membongkar jaringan tersebut.
Dalam sidang parlemen yang berlangsung Rabu, 14 Januari 2026, legislator dari Partai Buruh, Sylvia Lim, mendesak pemerintah memberikan kejelasan terkait status bayi-bayi tersebut.
Lim menyoroti dampak psikologis bagi keluarga pengadopsi di Singapura yang kini menghadapi ketidakpastian setelah pemberian kewarganegaraan bagi anak-anak adopsi tersebut ditangguhkan sementara selama masa investigasi.
Menteri Negara Pembangunan Sosial dan Keluarga sekaligus Menteri Dalam Negeri Singapura, Goh Pei Ming, menanggapi tegas bahwa setiap agen adopsi wajib melakukan uji tuntas (due diligence) mengenai asal-usul anak.
Pemerintah tidak akan segan menindak secara hukum agen yang terbukti nekat membawa masuk bayi dengan dokumen yang mencurigakan. Meski demikian, pihak kementerian belum merinci jumlah pasti kasus adopsi yang kini sedang ditinjau ulang.
Kasus ini bermula dari keberhasilan Polri membongkar jalur penyelundupan bayi dari Bandung, Pontianak, hingga Jakarta menuju Singapura. Polda Jawa Barat telah menetapkan 22 tersangka, termasuk oknum berinisial SH yang menyimpan dokumen akta notaris adopsi palsu dalam bahasa Inggris.
Diketahui, setiap bayi diperdagangkan dengan harga sekitar 20 ribu dolar Singapura atau setara dengan 254 juta rupiah.
Saat ini, Mabes Polri terus berkoordinasi erat dengan otoritas Singapura untuk memproses hukum para pelaku dan memastikan perlindungan bagi bayi-bayi yang menjadi korban.
Di Indonesia, para tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).














