Fakta Baru Kasus Transjakarta: Dua Tersangka Asusila Ternyata Janjian dan Saling Bantu Masturbasi

JurnalPatroliNews – Jakarta – Polres Metro Jakarta Utara mengungkap fakta baru terkait kasus tindakan asusila yang dilakukan dua pria berinisial HW dan FTR di dalam bus Transjakarta.

Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti melakukan aksi masturbasi hingga cairan spermanya mengenai seorang penumpang wanita pada Kamis malam, 15 Januari 2026.

Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar, menjelaskan bahwa kedua pelaku melakukan perbuatan tersebut saat kondisi bus sedang ramai penumpang.

Berdasarkan hasil penyidikan, diketahui bahwa HW dan FTR baru saling mengenal selama tiga hari. Mereka sengaja membuat janji temu di Halte Transjakarta PIK setelah pulang kerja sebelum akhirnya melakukan aksi tak senonoh tersebut di dalam bus.

Modus yang dilakukan para tersangka tergolong nekat, di mana salah satu tersangka membantu memasturbasikan alat kelamin tersangka lainnya saat berdiri tepat di belakang korban. Aksi menjijikkan ini disadari oleh penumpang lain yang kemudian berteriak, sehingga petugas kondektur segera mengamankan keduanya dan menyerahkannya ke pihak kepolisian.

Terkait motif dibalik perbuatan tersebut, polisi masih melakukan pendalaman dan berencana melibatkan psikolog forensik untuk memeriksa kondisi kejiwaan kedua tersangka.

HW dan FTR kini dijerat dengan Pasal 406 KUHP Nasional tentang perbuatan asusila di muka umum dengan ancaman hukuman penjara maksimal satu tahun.

Pihak manajemen Transjakarta memberikan apresiasi kepada pelanggan yang berani melapor dan membantu petugas mengamankan pelaku.

Transjakarta menegaskan komitmennya untuk memperketat pengawasan melalui evaluasi rutin petugas lapangan guna memastikan keamanan serta kenyamanan seluruh pelanggan di lingkungan layanan transportasi publik.