TNI AL Serahkan Ratusan Kulit Ular Piton dan Kura-kura Afrika Hasil Sitaan ke Balai Karantina

JurnalPatroliNews – Jakarta – Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) kembali menunjukkan ketegasannya dalam menjaga pintu gerbang strategis nasional dengan menggagalkan upaya penyelundupan ratusan kulit ular dan puluhan ekor kura-kura.

Penindakan ini dilakukan oleh Tim Satuan Tugas Bawah Kendali Operasi (Satgas BKO) TNI AL ASDP Bakauheni di bawah jajaran Lanal Lampung pada Rabu malam (28/1/2026).

Operasi tersebut menjadi bukti nyata komitmen TNI AL dalam melindungi kekayaan hayati Indonesia dari ancaman perdagangan ilegal lintas wilayah.

Kronologi pengungkapan bermula saat petugas melakukan pemeriksaan rutin terhadap kendaraan pengangkut paket milik sebuah perusahaan ekspedisi yang dikemudikan oleh pria berinisial A.

Saat memeriksa truk Cold Diesel Box dengan nomor polisi B 9632 FFX tersebut, tim Satgas menemukan muatan yang mencurigakan di antara paket lainnya.

Setelah dilakukan pengecekan mendalam, petugas menemukan ratusan lembar kulit ular dan kura-kura yang tidak dilengkapi dengan dokumen perizinan resmi.

Barang bukti yang berhasil disita meliputi 445 lembar kulit ular piton yang dikemas dalam tiga kardus besar dengan tujuan pengiriman Surabaya.

Selain itu, petugas juga mengamankan lima keranjang berisi total 32 ekor kura-kura, yang terdiri dari jenis lokal dan kura-kura Afrika dengan tujuan pengiriman ke Cirebon dan Denpasar.

Seluruh komoditas tersebut diketahui berasal dari Pekanbaru dan dikirim tanpa melalui prosedur hukum yang berlaku di Indonesia.

Danlanal Lampung, Kolonel Laut (P) Krido Satriyo U, menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan implementasi dari perintah Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Muhammad Ali untuk menjaga keamanan di objek vital nasional.

Saat ini, seluruh barang bukti telah diserahkan kepada Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Bakauheni untuk diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan. TNI AL memastikan tidak akan memberikan ruang bagi praktik ilegal yang merusak ekosistem dan kekayaan alam bangsa.