KPK Panggil Ulang Mantan Menhub Budi Karya Sumadi Terkait Kasus Suap Proyek Kereta

JurnalPatroliNews – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, sebagai saksi dalam penyidikan dugaan suap proyek jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan direncanakan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Rabu (25/2/2026). Namun, waktu pasti masih menunggu koordinasi lanjutan karena sebelumnya yang bersangkutan meminta penjadwalan ulang.

“Penyidik masih terus berkoordinasi untuk waktu pasti pelaksanaan pemeriksaannya. Mengingat sebelumnya saksi meminta penjadwalan ulang, kami masih menunggu konfirmasi. Setiap keterangan saksi dibutuhkan dalam pengungkapan perkara,” ujar Budi kepada wartawan, Rabu siang.

Menurutnya, keterangan Budi Karya diperlukan untuk memperjelas rangkaian perkara suap proyek jalur kereta api DJKA yang tersebar di berbagai wilayah.

Ia menjelaskan, proyek yang diselidiki meliputi sejumlah lokasi di Sulawesi, Jawa Timur (Surabaya), Jawa Tengah (Semarang dan ruas Jogja–Solo), Jawa Barat, hingga Sumatera. Seluruh proyek tersebut berada di bawah kewenangan DJKA yang merupakan bagian dari Kementerian Perhubungan.

“Karena itu tentu dibutuhkan keterangan dari Menteri Perhubungan saat itu,” jelasnya.

Selain itu, KPK juga mendalami dugaan pengaturan serta pengondisian pemenang lelang dalam proyek-proyek tersebut, termasuk kemungkinan aliran fee kepada sejumlah pihak di DJKA.

Sebelumnya, Budi Karya tidak memenuhi panggilan penyidik pada Rabu (18/2/2026) dengan alasan memiliki agenda lain yang telah terjadwal.

Nama Budi Karya tercantum dalam Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor 71/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg dengan terdakwa Muchamad Hikmat. Dalam persidangan itu, saksi Harno Trimadi—mantan Direktur Prasarana Perkeretaapian DJKA—mengungkap adanya pertemuan dengan Budi Karya dan Sudewo.

Namanya juga muncul dalam Putusan Nomor 77/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jkt.Pst pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan terdakwa Harno Trimadi dan Fadliansyah, aparatur sipil negara di Kementerian Perhubungan.

Dalam pertimbangan hakim disebutkan adanya plotting pekerjaan dari internal Kementerian Perhubungan. Salah satunya, Budi Karya disebut memperkenalkan pihak tertentu untuk difasilitasi mengikuti proyek.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Sudewo—yang kini menjabat Bupati Pati—sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek jalur kereta api di DJKA Kemenhub.