JurnalPatroliNews – Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi menjatuhkan tuntutan 7 tahun penjara terhadap mantan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kemkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan.
Semuel dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam praktik korupsi pengadaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS).
Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (26/2/2026). Selain pidana badan, Semuel dituntut membayar denda sebesar Rp750 juta serta uang pengganti senilai Rp6 miliar.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Semuel Abrijani Pangerapan dengan pidana penjara selama 7 tahun,” tegas jaksa saat membacakan amar tuntutan.
Modus Operandi: Suap Tender dan Kerugian Negara
Jaksa mengungkapkan bahwa Semuel menerima suap sebesar Rp6 miliar dari Direktur Bisnis PT Aplikanusa Lintasarta, Alfi Asman.
Uang tersebut diberikan sebagai imbalan karena Semuel telah memenangkan kembali perusahaan tersebut dalam tender pengadaan PDNS.
Praktik korupsi ini diperkirakan mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp140 miliar. Kerugian timbul dari proyek Infrastructure as a Service (IaaS) selama periode 2020-2022.
Jaksa menyebut proses penunjukan pemenang tender dilakukan melalui kongkalikong dan tidak memenuhi standar keamanan dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Daftar Tuntutan Terdakwa Lainnya
Selain Semuel, jaksa juga menuntut hukuman berat bagi sejumlah pihak lain yang terlibat dalam lingkaran korupsi ini:
Terdakwa Jabatan Tuntutan Penjara Uang Pengganti Bambang Dwi Anggono Eks Direktur Layanan Aplikasi Pemerintah 10 Tahun Rp3 Miliar Pinie Panggar Agustie Account Manager PT Docotel Teknologi 8 Tahun Rp1 Miliar Alfi Asman Eks Direktur Bisnis PT Aplikanusa Lintasarta 7 Tahun – Nova Zanda PPK Pengadaan PDNS (2020-2022) 6 Tahun –
Jaksa menilai para terdakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor.
Pengadaan dengan skema sewa layanan yang terus berulang ini dianggap sengaja dirancang untuk menguntungkan pihak tertentu dengan biaya tinggi yang dibebankan kepada negara.
Sidang akan dilanjutkan kembali dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi dari pihak terdakwa.














