JurnalPatroliNews – JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menetapkan dua tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan korupsi kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023–2024.
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa sebelumnya lembaganya telah menetapkan dua tersangka, yakni Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
“Dalam perkara ini, KPK kembali menetapkan dua orang tersangka,” ujar Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (30/3/2026).
Dua tersangka baru tersebut adalah Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), serta Asrul Azis Taba yang juga menjabat Ketua Umum Asosiasi Kesthuri.
Dengan penetapan ini, jumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tersebut kini menjadi empat orang.
“Sehingga sampai dengan saat ini, jumlah tersangka dalam perkara ini berjumlah empat orang,” jelas Asep.
KPK menyebut kedua tersangka baru dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, keduanya juga dikenakan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru, yakni Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 junto Pasal 20 huruf c.
KPK menegaskan akan terus mengembangkan perkara ini untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam praktik korupsi yang merugikan penyelenggaraan ibadah haji tersebut.














