Sindikat Penjual Bayi Deli Serdang Terbongkar: Modus Hubungan Gelap dan Faktor Ekonomi

JurnalPatroliNews – Jakarta – Polres Pelabuhan Belawan berhasil mengungkap fakta mengejutkan di balik sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) bayi yang beroperasi di Deli Serdang.

Keenam tersangka yang diringkus pihak kepolisian diketahui memiliki hubungan kekerabatan dan bertetangga di wilayah Kabupaten Karo.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Agus Purnomo, mengonfirmasi bahwa rantai kejahatan ini melibatkan lingkaran keluarga dan orang-orang terdekat. “Iya, mereka satu rantai keluarga dan tetangga semua. Semuanya berasal dari Kabupaten Karo,” ujar Agus saat dihubungi pada Jumat (3/4).

Kasus ini bermula ketika seorang ibu kandung berinisial M (42) memutuskan menjual bayi perempuannya yang baru berusia satu minggu.

Faktor ekonomi dan status bayi yang lahir dari hubungan gelap menjadi alasan utama M melakukan tindakan tidak terpuji tersebut. Melalui perantara berinisial SD, M ditawarkan kepada agen spesialis penjual bayi berinisial ET dan SS.

Dalam transaksi ini, M menjual bayinya kepada agen seharga Rp12 juta. Namun, agen tersebut kemudian melambungkan harga menjadi Rp25 juta saat menjualnya kembali kepada pasangan suami istri, JG dan SEP, yang bertindak sebagai pembeli.

Penyelidikan polisi mengungkap bahwa agen ET dan SS bukan pemain baru. Mereka tercatat sudah dua kali melakukan aksi serupa di daerah Kabupaten Karo dengan harga yang sama.

Aksi ketiga mereka akhirnya kandas saat polisi melakukan penyergapan di pintu tol Marelan, Jalan Veteran Pasar X, Desa Helvetia, Deli Serdang, pada Sabtu (28/3).

Saat ini, bayi perempuan yang menjadi korban telah diamankan dan mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit Dr. Pirngadi Medan. Sementara itu, keenam tersangka kini harus mendekam di sel tahanan.

Mereka dijerat dengan Pasal 76 huruf F juncto Pasal 83 UU RI Nomor 35 Tahun 2024 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.