KPK Buka Peluang Panggil Forkopimda dalam Pengembangan Kasus THR Cilacap


JurnalPatroliNews – JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan memanggil unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dalam pengembangan kasus dugaan pemerasan dan pengumpulan dana Tunjangan Hari Raya (THR) di Kabupaten Cilacap.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik akan memanggil pihak-pihak yang dinilai mengetahui konstruksi perkara, termasuk pihak yang disebut sebagai calon penerima dana.

“Penyidik terbuka kemungkinan memanggil pihak-pihak yang dibutuhkan keterangannya untuk melengkapi konstruksi perkara ini,” ujar Budi, Minggu (5/4/2026).

Dalam konstruksi perkara, Bupati Cilacap periode 2025–2030, Syamsul Auliya Rachman, diduga menginisiasi pengumpulan dana yang rencananya diberikan kepada unsur Forkopimda sebagai THR. Dana tersebut bahkan disebut telah disiapkan dan dikemas dalam goodie bag, meski belum sempat disalurkan.

KPK menegaskan pemanggilan terhadap Forkopimda akan bergantung pada kebutuhan pembuktian dalam penyidikan. Selain itu, penyidik juga tengah mendalami apakah inisiatif pengumpulan dana berasal sepenuhnya dari bupati atau melibatkan pihak lain.

Tak hanya itu, KPK turut menelusuri alur perintah dari pimpinan daerah hingga ke level bawah, termasuk peran Sekretaris Daerah, para asisten, hingga kepala dinas.

Dalam pengembangannya, KPK juga mencium adanya potensi keterlibatan pihak swasta, terutama terkait dugaan pengondisian proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 13 Maret 2026 di wilayah Cilacap. Dalam operasi tersebut, sebanyak 27 orang diamankan dan menjalani pemeriksaan awal.

Dari jumlah itu, 13 orang dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan intensif, termasuk Syamsul Auliya Rachman dan Sekda Cilacap Sadmoko Danardono.

KPK kemudian menetapkan Syamsul dan Sadmoko sebagai tersangka pada 14 Maret 2026. Keduanya langsung ditahan di rumah tahanan KPK selama 20 hari pertama.

Dalam operasi tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen, barang elektronik, serta uang tunai sebesar Rp610 juta. Sebagian uang ditemukan telah dimasukkan ke dalam goodie bag yang rencananya akan dibagikan sebagai THR kepada pihak eksternal.

Penyidikan juga mengungkap adanya perintah dari bupati kepada sekda untuk mengumpulkan dana dari perangkat daerah. Target awal pengumpulan mencapai Rp750 juta, dengan permintaan setoran berkisar antara Rp75 juta hingga Rp100 juta per satuan kerja.

Permintaan tersebut menyasar 25 perangkat daerah, dua rumah sakit umum daerah, serta 20 puskesmas. Dalam periode 9 hingga 13 Maret 2026, sedikitnya 23 perangkat daerah telah menyetorkan dana dengan total mencapai Rp610 juta.

KPK juga menemukan indikasi praktik serupa pernah terjadi pada tahun sebelumnya, yang kini turut didalami dalam rangkaian penyidikan lebih lanjut.

Kasus ini terus bergulir dan berpotensi melibatkan lebih banyak pihak, seiring upaya KPK mengungkap secara utuh dugaan praktik korupsi yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.