JurnalPatroliNews – Jakarta – – Menteri Sosial Saifullah Yusuf, yang akrab disapa Gus Ipul, memberikan perkembangan terbaru mengenai pemutakhiran data peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Hingga saat ini, sebanyak 2,1 juta peserta telah berhasil melakukan reaktivasi setelah sebelumnya sempat dinonaktifkan dalam proses verifikasi data bantuan sosial nasional.
Langkah penonaktifan dilakukan terhadap lebih dari 11 juta peserta sebagai bagian dari upaya pemerintah memastikan bantuan tepat sasaran.
Namun, Gus Ipul menegaskan bahwa penonaktifan tersebut tidak berarti seluruh peserta kehilangan akses jaminan kesehatan secara permanen.
“Dari 11 juta lebih yang kita nonaktifkan, per hari ini sudah ada 2,1 juta penerima manfaat yang melakukan reaktivasi,” ujar Gus Ipul saat ditemui di Jakarta Selatan, Senin (13/4).
Perubahan Segmen Kepesertaan Berdasarkan data Kementerian Sosial, para peserta yang dinonaktifkan dari skema PBI Jaminan Kesehatan (PBI-JK) sebagian besar beralih ke segmen lain. Beberapa di antaranya kini ditanggung oleh Pemerintah Daerah (Pemda), sementara yang lainnya berpindah menjadi peserta mandiri.
“Sebagian diambil alih oleh Pemda, sebagian lagi pindah ke segmen mandiri. Sementara yang kembali masuk ke skema PBI-JK tercatat sudah lebih dari 300 ribu peserta,” jelas Gus Ipul.
Peran Strategis Operator Data Desa Guna mempercepat proses verifikasi dan perbaikan data, Kementerian Sosial telah mengintegrasikan lebih dari 69 ribu operator data desa ke dalam sistem pusat.
Jaringan ini memungkinkan Kemensos memperoleh informasi yang lebih akurat dari tingkat akar rumput dan mempercepat proses layanan reaktivasi bagi warga yang memang membutuhkan.
Pemerintah terus mendorong agar setiap desa di seluruh Indonesia memiliki operator data yang kompeten, sehingga pembaruan data kemiskinan dan bantuan sosial dapat dilakukan secara berkelanjutan dan presisi.
Mendorong Partisipasi Publik Kemensos juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memantau transparansi data melalui aplikasi Cek Bansos, layanan call center, maupun koordinasi dengan pendamping sosial di lapangan.
Masyarakat diberikan ruang untuk mengajukan keberatan atau koreksi jika menemukan ketidaksesuaian data.
Setiap laporan atau aduan yang masuk akan melalui proses verifikasi bersama pemerintah daerah dan Badan Pusat Statistik (BPS). Hal ini dilakukan untuk menjaga validitas data agar penyaluran jaminan kesehatan dan bantuan sosial lainnya benar-benar menjangkau kelompok masyarakat yang berhak.














