Dugaan Pelecehan Grup Chat FH UI: Rektor Bentuk Tim Ahli Perkuat Investigasi

JurnalPatroliNews – Jakarta – Universitas Indonesia (UI) resmi membentuk Tim Ahli Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) guna memperkuat pengusutan dugaan kasus pelecehan seksual yang terjadi di dalam grup pesan singkat (group chat) di lingkungan Fakultas Hukum (FH).

Langkah ini ditetapkan melalui Keputusan Rektor Nomor 360/SK/R/UI/2026. Pembentukan tim ahli bertujuan untuk memastikan investigasi terhadap laporan Nomor Aduan 73-FH-VI-2026 tersebut berjalan secara komprehensif, objektif, dan memberikan keadilan bagi korban.

Direktur Humas, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Dr. Erwin Agustian Panigoro, mengungkapkan bahwa pelibatan tenaga ahli merupakan strategi universitas untuk mendukung pendalaman bukti yang dilakukan Satgas PPK.

“Tim ahli dibagi secara fungsional untuk menjamin investigasi yang menyeluruh. Cakupannya meliputi asesmen dan pendampingan korban, penggalian fakta serta pembuktian, analisis hukum, hingga pendekatan sosial dan kebijakan,” jelas Erwin dalam keterangan resminya, Selasa (21/4).

Erwin menjelaskan bahwa saat ini proses penanganan telah memasuki tahap pemeriksaan. Prosedur investigasi dilakukan melalui lima tahapan sistematis:

  1. Penerimaan laporan resmi.
  2. Pemeriksaan awal terhadap korban.
  3. Pengumpulan dan pendalaman bukti-bukti digital/fisik.
  4. Pemeriksaan silang terhadap terlapor, korban, dan saksi (disertai evaluasi psikologis).
  5. Perumusan rekomendasi final oleh tim pemeriksa untuk disampaikan kepada pimpinan universitas.

Pihak universitas menegaskan bahwa seluruh prosedur mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 serta Peraturan Rektor UI Nomor 37 Tahun 2025.

“UI memastikan setiap tahapan dilaksanakan secara cermat serta berbasis prinsip independensi dan akuntabilitas,” tambah Erwin.

Mengingat sensitivitas kasus ini, pihak UI mengimbau publik untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi atau melakukan spekulasi yang dapat mengganggu proses hukum dan psikologis pihak terlibat.

Universitas berkomitmen penuh untuk menjaga kerahasiaan identitas selama proses pemeriksaan berlangsung demi integritas hasil akhir.