Nilainya Capai Rp235 Miliar, Bareskrim Polri Sita Puluhan Ribu iPhone Tanpa SNI asal China

JurnalPatroliNews – Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan besar penyelundupan barang elektronik dan kebutuhan anak ilegal asal China.

Dalam operasi yang digelar sejak Selasa (14/4) hingga Selasa (21/4), polisi menyita sedikitnya 56.557 unit iPhone dan 1.625 unit ponsel Android dari gudang di wilayah Jakarta Utara, Jakarta Barat, dan Sidoarjo.

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan bahwa nilai valuasi dari puluhan ribu perangkat telekomunikasi tersebut mencapai angka yang sangat fantastis.

“iPhone sebanyak 56.557 unit dengan nilai valuasi Rp225.208.000.000. Sementara ponsel Android berbagai merek sebanyak 1.625 unit dengan nilai valuasi sebesar Rp5.387.500.000,” ujar Ade Safri melalui keterangan tertulisnya, Selasa (21/4).

Selain perangkat ponsel, penyidik juga mengamankan 18.574 unit suku cadang seperti baterai, pengisi daya (charger), dan kabel. Secara keseluruhan, nilai total barang bukti elektronik yang disita mencapai Rp235.089.800.000.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan dua tersangka utama berinisial DCP (alias P) dan SJ. Tersangka DCP berperan sebagai importir yang memasukkan barang-barang tersebut ke Indonesia dalam kondisi tidak baru (bekas) dan tanpa dilengkapi sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI).

Sementara itu, SJ berperan sebagai pihak yang mengatur distribusi barang-barang tersebut di pasar domestik.

“Dua tersangka ini bertanggung jawab atas proses mendatangkan barang impor ilegal dari China dan mendistribusikannya ke berbagai daerah,” tegas Ade. Salah satu perusahaan yang terindikasi kuat terlibat dalam praktik ilegal ini adalah PT TSL.

Temuan Pakaian Bayi dan Mainan Anak Ilegal

Tak hanya gadget, penggeledahan tersebut juga mengungkap adanya tumpukan produk pakaian bayi dan mainan anak-anak yang tidak mengantongi izin SNI wajib sesuai Peraturan Menteri Perindustrian.

Ade Safri menyebutkan bahwa barang-barang sensitif untuk anak tersebut telah diperjualbelikan secara luas melalui platform e-commerce.

“Telah difaktakan oleh penyidik bahwa produk pakaian bayi ini belum dilengkapi SNI dan bukan dalam rangka pengajuan SPPT SNI. Produk tersebut sudah beredar di pasar digital wilayah Indonesia,” lanjutnya.

Saat ini, Bareskrim Polri masih terus melakukan pengembangan kasus guna memetakan kemungkinan adanya pelaku lain serta menelusuri aliran dana dari aktivitas perdagangan ilegal yang merugikan industri nasional dan keamanan konsumen tersebut.