JurnalPatroliNews – Jakarta – Penegakan kepastian hukum di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja tengah menjadi sorotan publik. Perkara sengketa tanah yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA) secara mengejutkan kembali bergulir di meja hijau.
Berdasarkan dokumen resmi Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 145 PK/Pdt/2026 tertanggal 9 Maret 2026, MA secara tegas menolak permohonan PK yang diajukan oleh Made Suartana dan Ketut Widana. Putusan ini sekaligus memperkuat posisi hukum I Nyoman Lemes sebagai pihak yang sah secara yuridis.
I Made Rai Karodana, S.H., selaku kuasa hukum I Nyoman Lemes dari PAR & Partners Advocates & Legal Consultants, menyayangkan munculnya gugatan ulang tersebut. Ia menilai perkara ini sudah mencapai titik akhir melalui putusan tertinggi di MA.
“Amar putusan MA sangat jelas: mengadili dan menolak permohonan peninjauan kembali dari para pemohon. Jadi, secara hukum, perkara ini sudah tidak relevan lagi untuk diperdebatkan,” tegas Karodana saat ditemui di PN Singaraja.
Fakta Persidangan Perkuat Alas Hak
Dalam persidangan terbaru, Karodana mengapresiasi keterangan dua saksi yang dihadirkan di bawah sumpah. Menurutnya, kesaksian tersebut sangat relevan dan sesuai dengan fakta yuridis mengenai alur transaksi peralihan hak tanah tersebut.
Salah satu saksi, Ketut Wijana, memvalidasi kejelasan objek sengketa di lapangan. Ia memastikan batas-batas tanah di sebelah barat, utara, timur, dan selatan tetap konsisten dan tidak pernah berubah sejak awal.
Senada dengan itu, saksi I Gede Armadayasa yang merupakan pihak penjual tanah kepada Nyoman Lemes pada tahun 2013, merasa heran dengan munculnya sengketa baru ini. Ia menegaskan bahwa seluruh proses administrasi mulai dari tingkat desa hingga Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah dilakukan secara legal dan transparan.
“Sertifikat itu dibuat berdasarkan data yang sah dan melalui prosedur di kantor desa sehingga semua orang tahu.
Sejak saya jual ke Pak Nyoman Lemes tahun 2013, tidak pernah ada masalah. Saya kurang paham kenapa belakangan ini justru dipermasalahkan kembali,” ungkap Armadayasa.
Ia berharap pengadilan dapat melihat fakta hukum yang telah terpenuhi agar perkara ini tidak berlarut-larut. “Harapan saya proses ini segera selesai karena alas hak kami jelas, sudah diproses lewat BPN, dan semuanya legal,” tambahnya.
Kini, konsistensi penegakan hukum di PN Singaraja sedang dipertanyakan. Publik menanti apakah asas Res Judicata Pro Veritate Habetur—bahwa putusan hakim harus dianggap benar dan dihormati—akan tetap tegak, ataukah putusan MA yang sudah final akan terus kembali digugat.














