JurnalPatroliNews – Jakarta – Aparat kepolisian dari Polrestabes Surabaya berhasil meringkus seorang guru honorer berinisial MSMB (25) atas dugaan tindak pidana pencabulan dan pemerkosaan terhadap siswinya sendiri.
Aksi tidak terpuji tersebut diketahui dilakukan pelaku secara berulang kali di lingkungan sebuah SMP swasta di Surabaya sejak November 2025.
Kasat PPA dan PPO Polrestabes Surabaya, AKBP Melatisari, menjelaskan bahwa aksi pertama pelaku terjadi di ruang laboratorium komputer sekolah saat korban sedang bersiap untuk pulang.
Meski korban sempat memberikan perlawanan dan melarikan diri pada kejadian awal, tersangka justru semakin nekat melakukan aksinya di lokasi lain.
Berdasarkan hasil penyidikan, pelaku tercatat melakukan aksi bejatnya sebanyak satu kali di laboratorium komputer, lima kali di toilet lantai dua sekolah, serta satu kali di sebuah rumah kosong di kawasan Sukomanunggal.
Rentetan peristiwa tersebut akhirnya terungkap setelah korban yang didampingi orang tuanya melapor ke Polrestabes Surabaya pada 8 April 2026.
Petugas kemudian bergerak cepat dan menangkap MSMB pada Jumat, 17 April 2026, di wilayah Surabaya. Dari hasil pemeriksaan intensif, tersangka mengakui perbuatannya dengan motif tidak mampu menahan hawa nafsu.
Kini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Pasal 473 Ayat 2 KUHP.














