PHK Bukan Akhir! Ketahui Hak Pesangon hingga Penggantian Hak yang Wajib Dibayar

JurnalPatroliNews | Jakarta – Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) merupakan kondisi yang tidak diharapkan oleh setiap pekerja. Namun, ketika PHK tidak dapat dihindari, perusahaan tetap memiliki kewajiban untuk memenuhi hak-hak karyawan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Hak pekerja yang terkena PHK tidak hanya terbatas pada uang pesangon. Dalam kondisi tertentu, pekerja juga berhak memperoleh uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, hingga manfaat dari program jaminan sosial ketenagakerjaan apabila memenuhi persyaratan.

Memahami hak-hak tersebut penting agar pekerja tidak mengalami kerugian selama proses pemutusan hubungan kerja.

1. Uang Pesangon

Uang pesangon merupakan kompensasi yang wajib diberikan perusahaan kepada pekerja yang mengalami PHK sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang beserta aturan pelaksananya.

Besaran pesangon dihitung berdasarkan masa kerja pekerja. Ketentuan umumnya sebagai berikut:

  • Masa kerja kurang dari 1 tahun: 1 bulan upah
  • Masa kerja 1 tahun hingga kurang dari 2 tahun: 2 bulan upah
  • Masa kerja 2 tahun hingga kurang dari 3 tahun: 3 bulan upah
  • Perhitungan terus meningkat sesuai masa kerja hingga maksimal 9 bulan upah bagi pekerja dengan masa kerja 8 tahun atau lebih.

Besaran yang benar-benar diterima pekerja dapat berbeda tergantung alasan PHK sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

2. Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)

Selain pesangon, pekerja yang telah memenuhi masa kerja tertentu juga berhak memperoleh Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian kepada perusahaan.

Rinciannya meliputi:

  • Masa kerja 3–6 tahun: 2 bulan upah
  • Masa kerja 6–9 tahun: 3 bulan upah
  • Masa kerja 9–12 tahun: 4 bulan upah
  • Masa kerja 12–15 tahun: 5 bulan upah
  • Masa kerja 15–18 tahun: 6 bulan upah
  • Masa kerja 18–21 tahun: 7 bulan upah
  • Masa kerja 21–24 tahun: 8 bulan upah
  • Masa kerja 24 tahun atau lebih: 10 bulan upah

3. Uang Penggantian Hak

Pekerja juga berhak memperoleh uang penggantian hak, yaitu kompensasi atas hak-hak yang belum diterima selama masa kerja.

Komponen yang dapat termasuk dalam uang penggantian hak antara lain:

  • Sisa cuti tahunan yang belum digunakan.
  • Biaya atau ongkos kepulangan pekerja beserta keluarganya ke lokasi asal apabila diatur dalam ketentuan perusahaan.
  • Hak-hak lain yang tercantum dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama (PKB).

4. Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

Selain hak yang dibayarkan perusahaan, pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memenuhi persyaratan juga dapat memperoleh manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Program ini memberikan sejumlah manfaat, antara lain:

  • Uang tunai selama masa tertentu sesuai ketentuan.
  • Akses informasi pasar kerja.
  • Pelatihan kerja untuk meningkatkan kompetensi.
  • Pendampingan dalam mencari pekerjaan baru.

Pahami Hak Sebelum Menandatangani Dokumen PHK

Pakar hubungan industrial mengingatkan pekerja untuk memahami secara cermat seluruh hak yang menjadi kewajibannya sebelum menandatangani dokumen penyelesaian PHK. Pekerja juga disarankan meminta rincian perhitungan pesangon dan kompensasi lainnya agar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Apabila terjadi perselisihan mengenai hak-hak tersebut, penyelesaiannya dapat ditempuh melalui mekanisme bipartit, mediasi oleh Dinas Ketenagakerjaan, hingga Pengadilan Hubungan Industrial sesuai prosedur yang berlaku.

Komentar