JurnalPatroliNews | Karo – Aparat Kepolisian Resor Karo mengungkap kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan seorang pendaki Gunung Sibayak berinisial RCS (17) meninggal dunia. Remaja asal Kota Medan itu diduga menjadi korban aksi main hakim sendiri setelah dituduh mencuri perlengkapan milik pendaki lain.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial RS (30), ASS (26), MFRST (22), AT (23), WS (28), JSE (19), SAR (36), Z, dan OS. Salah satu tersangka diketahui merupakan petugas retribusi di kawasan wisata Gunung Sibayak.
Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho menjelaskan, peristiwa bermula ketika korban bersama rekannya dituduh melakukan pencurian perlengkapan milik pendaki lain di kawasan puncak Gunung Sibayak.
Informasi tersebut kemudian memicu tindakan kekerasan yang diduga dilakukan secara spontan oleh para tersangka yang merupakan warga setempat.
“Para pelaku diduga melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban dan rekan-rekannya setelah muncul tuduhan pencurian di kawasan puncak Gunung Sibayak,” ujar AKBP Pebriandi Haloho dalam keterangan tertulis, Kamis (16/7).
Berdasarkan hasil penyelidikan, korban diduga mengalami kekerasan fisik secara berulang. Penyidik menduga korban diikat, dipukul menggunakan tangan maupun benda tertentu, dipukul menggunakan tali pinggang, hingga tubuhnya disulut dengan api rokok.
Akibat dugaan penganiayaan tersebut, RCS meninggal dunia, sementara enam korban lainnya mengalami luka-luka dan mendapat penanganan medis.
Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Barang bukti meliputi satu potong selang berwarna biru, tiga tali pinggang berwarna hitam, serta satu unit mobil angkutan penumpang (angkot) yang diduga digunakan dalam rangkaian kejadian.
Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana secara berlapis, antara lain Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, subsider Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta subsider Pasal 262 ayat (4) KUHP terkait tindak pidana yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Selain itu, para tersangka juga dikenakan Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 466 juncto Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama.
Kasus ini masih dalam penanganan Polres Karo. Penyidik terus mendalami motif, peran masing-masing tersangka, serta melengkapi alat bukti untuk proses hukum lebih lanjut.
Peristiwa tersebut menjadi pengingat bahwa setiap dugaan tindak pidana harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Tindakan main hakim sendiri tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan korban jiwa dan konsekuensi pidana bagi para pelakunya.















Komentar