JurnalPatroliNews – Jakarta – Polda Metro Jaya memastikan proses penyelamatan dan pemulangan warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Libya terus berjalan.
Pemulangan para korban akan dilakukan secara bertahap melalui koordinasi lintas kementerian dan perwakilan diplomatik Indonesia di luar negeri.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Iman Imanuddin, mengatakan kepolisian bersama Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), serta Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) tengah mematangkan proses evakuasi para korban yang masih berada di Libya.
Menurutnya, upaya tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada warga negara Indonesia yang diduga menjadi korban jaringan perdagangan orang.
“Polri bersama Kementerian Luar Negeri, KP2MI, dan perwakilan RI di luar negeri akan melakukan langkah-langkah proaktif dalam penyelamatan, evakuasi, dan pemulangan warga negara Indonesia yang menjadi korban TPPO,” ujar Iman dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (24/7).
Ia menambahkan, dalam beberapa hari ke depan tim penyidik dijadwalkan menjemput para korban setelah seluruh koordinasi dengan KBRI, Kementerian Luar Negeri, serta instansi terkait di negara tujuan rampung dilakukan.
Polda Metro Jaya berharap proses pemulangan dapat berlangsung secepat mungkin agar para korban memperoleh perlindungan, pendampingan, serta penanganan lanjutan setelah kembali ke Indonesia.
Dalam perkembangan penyidikan, polisi telah menetapkan dua orang tersangka, yakni R alias Icha dan DY, yang diduga memiliki peran berbeda dalam jaringan perekrutan pekerja migran ilegal tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, R diduga berperan mengendalikan proses perekrutan sekaligus membiayai keberangkatan para korban. Sementara itu, DY diduga bertugas mencari calon pekerja migran serta mengurus seluruh proses keberangkatan hingga ke Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Polisi mengungkapkan para korban dijanjikan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga di Turki dengan iming-iming gaji mencapai Rp7 juta per bulan. Selain itu, keluarga calon pekerja disebut menerima uang muka antara Rp2 juta hingga Rp3 juta sebagai bagian dari proses perekrutan.
Dari hasil penyidikan sementara, jaringan tersebut diduga telah memberangkatkan sekitar 105 orang, dengan sebagian besar korban hingga kini masih berada di Libya.
Penyidik juga mengungkap adanya dugaan aliran keuntungan dari praktik tersebut. DY diduga memperoleh keuntungan sekitar Rp1,7 miliar, sedangkan rekening milik R alias Icha tercatat memiliki total transaksi sekitar Rp9,9 miliar yang saat ini masih didalami penyidik untuk memastikan keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana perdagangan orang.
Polda Metro Jaya menegaskan penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain maupun jaringan yang lebih luas. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar selalu menggunakan jalur resmi dan prosedur yang sah apabila hendak bekerja di luar negeri guna menghindari menjadi korban praktik perdagangan orang.
Sesuai ketentuan hukum yang berlaku, para tersangka tetap memiliki hak untuk memperoleh proses peradilan yang adil, sementara seluruh dugaan yang disampaikan penyidik akan dibuktikan lebih lanjut melalui proses hukum di pengadilan.















Komentar