Oknum Polisi Diduga Rampok Toko Emas di Aceh Selatan, Polda Langsung Beri Sanksi PTDH

JurnalPatroliNews | Banda Aceh – Polda Aceh resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Briptu MZ (28), anggota Polres Aceh Selatan yang diduga terlibat dalam kasus perampokan Toko Emas Amin Setia di Kecamatan Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan.

Keputusan tersebut diambil melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di Ruang Sidang Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Aceh pada Selasa (28/7/2026). Dalam sidang itu, Briptu MZ dinyatakan melakukan perbuatan tercela sehingga dijatuhi sanksi etik berupa PTDH.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, mengatakan terduga pelanggar menerima hasil sidang etik dan menyatakan tidak akan mengajukan upaya banding.

“Briptu MZ dijatuhi sanksi PTDH dan yang bersangkutan menyatakan menerima putusan tersebut serta tidak mengajukan banding,” ujar Joko.

Menurut Joko, proses sidang etik dilakukan setelah Briptu MZ ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan perampokan yang terjadi di Toko Emas Amin Setia, Kecamatan Tapaktuan, pada Sabtu (18/7/2026).

Dalam perkara tersebut, Briptu MZ diduga menggunakan senjata api organik milik Polri saat menjalankan aksi perampokan.

Penetapan status tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan yang diperkuat dengan sejumlah alat bukti, antara lain keterangan para saksi, rekaman kamera pengawas (CCTV), barang bukti yang diamankan penyidik, serta pengakuan dari tersangka.

Meski telah dijatuhi sanksi etik berupa pemberhentian tidak dengan hormat, proses hukum pidana terhadap Briptu MZ dipastikan tetap berlanjut.

Polda Aceh menyatakan penyidikan perkara pidana saat ini ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Saat ini proses penyidikan pidananya ditangani oleh Ditreskrimum Polda Aceh,” kata Joko.

Polda Aceh menegaskan bahwa keputusan PTDH merupakan bentuk komitmen institusi dalam menjaga integritas organisasi dan menindak tegas setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran berat, baik pelanggaran disiplin maupun tindak pidana.

Institusi juga memastikan tidak memberikan perlakuan khusus terhadap personel yang berhadapan dengan hukum. Setelah diberhentikan dari dinas kepolisian, Briptu MZ tetap harus menjalani seluruh proses pidana hingga memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya Polri dalam memperkuat penegakan kode etik profesi sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Komentar