JurnalPatroliNews | Depok — Pelarian terpidana kasus penipuan, Dwi Febriaji Nugroho, berakhir setelah Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok mengamankannya pada Jumat (18/9/2026) dini hari.
Dwi yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) diamankan sekitar pukul 05.11 WIB di sebuah rumah tinggal di kawasan Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Beji, Kota Depok.
Pengamanan tersebut dilakukan setelah tim intelijen Kejari Depok menelusuri keberadaan terpidana melalui serangkaian kegiatan intelijen dan koordinasi dengan jaringan serta pemangku kepentingan terkait.
Setelah diamankan, Dwi kemudian dibawa ke Kejari Depok untuk menjalani pemeriksaan administrasi sebelum dieksekusi guna menjalani hukuman pidana penjara.
Divonis Satu Tahun Penjara
Kasus yang menjerat Dwi bermula dari perkara pembangunan sebuah rumah berdasarkan Surat Perjanjian Kontrak Kerja Borongan tertanggal 16 April 2018.
Dalam perkara tersebut, Dwi membuat kontrak pembangunan rumah tipe 160 dengan nilai pekerjaan mencapai Rp305 juta dengan seorang saksi bernama Imam.
Dalam prosesnya, Dwi menyerahkan lembar cek Bank BTN sebagai jaminan pembayaran. Namun, berdasarkan Surat Keterangan Penolakan Bank BTN tertanggal 5 Juli 2018, cek tersebut tidak dapat dicairkan.
Akibat persoalan tersebut, saksi Imam disebut mengalami kerugian sekitar Rp250 juta.
Perkara kemudian bergulir ke pengadilan. Jaksa Penuntut Umum mendakwa Dwi dengan dakwaan pertama Pasal 378 KUHP tentang penipuan atau dakwaan kedua Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Pengadilan Negeri Depok melalui Putusan Nomor 260/Pid.B/2022/PN Dpk tanggal 5 September 2022 menyatakan Dwi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan.
Majelis hakim kemudian menjatuhkan hukuman satu tahun penjara.
Tak Hadiri Empat Kali Panggilan
Putusan tersebut memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde pada 12 September 2022.
Sehari setelah putusan berkekuatan hukum tetap, Kepala Kejari Depok menerbitkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor PRINT-2052/M.2.20/Eoh.3/09/2022 tanggal 13 September 2022.
Jaksa Eksekutor selanjutnya melakukan pemanggilan secara patut terhadap Dwi untuk menjalani hukuman.
Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil.
Kejari Depok tercatat telah melayangkan empat kali panggilan, masing-masing pada 23 September 2022, 28 September 2022, 5 Oktober 2022, dan 4 Juni 2026.
Dwi tidak memenuhi panggilan tersebut dan keberadaannya tidak diketahui.
Kondisi itu kemudian menjadi dasar bagi Kejari Depok untuk menetapkannya sebagai buronan atau DPO.
Masuk DPO Sejak Juli 2026
Kepala Kejari Depok menerbitkan Surat Penetapan Daftar Pencarian Orang Nomor B-3078/M.2.20/Eoh.3/07/2026 tertanggal 27 Juli 2026 atas nama Dwi Febriaji Nugroho.
Penetapan tersebut dilanjutkan dengan penerbitan surat perintah operasi intelijen untuk melakukan pencarian dan pengamanan terhadap terpidana.
Tim Intelijen Kejari Depok kemudian melakukan koordinasi dengan jajaran pemangku kepentingan serta jaringan intelijen guna mendapatkan informasi mengenai keberadaan Dwi.
Setelah melalui serangkaian penelusuran, tim memperoleh informasi mengenai lokasi terpidana di wilayah Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Beji.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti hingga akhirnya Dwi berhasil diamankan pada Jumat pagi.
Langsung Dieksekusi ke Rutan/Lapas
Setelah proses pengamanan dan pemeriksaan administrasi selesai, Kejari Depok melaksanakan eksekusi terhadap Dwi.
Kejari Depok sebelumnya telah menerbitkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor PRINT-1905/M.2.20.3/Eoh.3/09/2026 tertanggal 17 September 2026.
Surat tersebut menjadi dasar bagi Jaksa Eksekutor Lira Apriyanti, Karina Tri Agustina, dan Chandra Pradipta Ramadhan untuk melaksanakan putusan pengadilan.
Pada Jumat sekitar pukul 08.00 WIB, Dwi akhirnya dimasukkan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan)/Lembaga Pemasyarakatan Depok untuk menjalani pidana penjara selama satu tahun sesuai amar Putusan Pengadilan Negeri Depok.
Pengamanan ini sekaligus mengakhiri proses pencarian terhadap Dwi yang sebelumnya tidak memenuhi panggilan untuk menjalani putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.















Komentar