JurnalPatroliNews – Jakarta — Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kembali menyerahkan hasil penertiban dan penyelamatan keuangan negara. Pada Selasa (6/10/2026), Satgas PKH menyerahkan uang senilai Rp13,24 triliun kepada negara melalui Kementerian Keuangan.
Penyerahan tersebut dilakukan dalam tahap ke-VIII dan disampaikan langsung oleh Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH yang juga Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin di Gedung Bundar Jampidsus, Jakarta Selatan.
“Hari ini kami melaporkan sekaligus menyerahkan uang sebesar Rp13.241.335.681.910,13 kepada negara melalui Kementerian Keuangan untuk disetorkan ke kas negara,” kata Burhanuddin, Selasa (6/10/2026).
Dana tersebut berasal dari beberapa sumber penerimaan yang ditindaklanjuti Satgas PKH.
Dari Denda hingga Penerimaan Pajak
Dari total uang yang diserahkan, sekitar Rp3,47 triliun berasal dari penagihan denda administratif di bidang kehutanan.
Selain itu, terdapat penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Kejaksaan dari tindak pidana khusus serta penerimaan pajak dari wajib pajak yang penanganannya ditindaklanjuti oleh Satgas PKH.
Penerimaan pajak tersebut menjadi salah satu komponen terbesar dalam total uang yang disetorkan kepada negara, yakni sekitar Rp8,23 triliun.
Sementara itu, PNBP Kejaksaan dari tindak pidana khusus juga masuk dalam perhitungan total penerimaan yang diserahkan kepada negara.
Dengan demikian, hasil penertiban Satgas PKH tidak hanya berupa penguasaan kembali kawasan hutan, tetapi juga memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara.
Ratusan Ribu Hektare Kawasan Hutan Dikuasai Kembali
Selain menyerahkan uang tunai, Satgas PKH juga melaporkan penguasaan kembali kawasan hutan dengan luas mencapai 259.230,73 hektare.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menertibkan pemanfaatan kawasan hutan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan.
Satgas PKH juga mencatat capaian penguasaan kembali kawasan hutan pada sektor perkebunan sawit.
Berdasarkan data yang disampaikan Burhanuddin, sejak Februari 2025 terdapat kawasan hutan yang disebut telah berhasil dikuasai kembali dalam rangka penertiban sektor perkebunan sawit.
Satgas PKH Klaim Selamatkan Aset Negara
Burhanuddin menyebut rangkaian penyerahan uang dan penguasaan kembali kawasan hutan tersebut merupakan bagian dari upaya negara menjaga aset dan kekayaan alam.
“Capaian tersebut merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam menjaga kekayaan alam,” kata Burhanuddin.
Penyerahan uang kepada negara selanjutnya dilakukan melalui Kementerian Keuangan untuk masuk ke kas negara.
Sementara kawasan hutan yang telah dikuasai kembali menjadi bagian dari proses penataan dan pengelolaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ada Angka yang Masih Perlu Diperjelas
Dalam data yang disampaikan, terdapat beberapa angka luas kawasan hutan yang perlu dibedakan berdasarkan konteks pelaporannya.
Angka 259.230,73 hektare merupakan luas kawasan hutan yang diserahkan dalam penguasaan pada kesempatan tersebut. Sementara angka lain yang jauh lebih besar disebut berkaitan dengan capaian penguasaan kembali kawasan hutan pada sektor perkebunan sawit sejak Februari 2025.
Karena itu, angka-angka tersebut tidak serta-merta dapat dijumlahkan sebagai satu total lahan baru yang diserahkan pada hari yang sama.
Begitu pula dengan rincian PNBP Kejaksaan yang tercantum dalam data awal. Nominal yang ditulis perlu diverifikasi kembali terhadap dokumen resmi sebelum digunakan sebagai angka final dalam laporan keuangan.
Dengan penyerahan tahap VIII ini, Satgas PKH menegaskan kembali fokus pemerintah pada penertiban kawasan hutan sekaligus pemulihan penerimaan dan aset negara.














Komentar