JurnalPatroliNews | Kepulauan Riau – Patroli Bea Cukai mengamankan kapal MT Harmony Glory berbendera Belize yang mengangkut 569,7 ton minyak diesel (diesel oil) tanpa dokumen manifes di perairan Kepulauan Riau (Kepri), Sabtu (10/10/2026) dini hari.
Penindakan dilakukan oleh Satgas Patroli Bea Cukai BC 20009 sekitar pukul 03.30 WIB. Kapal tersebut dicegat di perairan sekitar 45 mil laut timur laut Perairan Berakit, Kepulauan Riau, pada koordinat 1° 46.603′ Lintang Utara dan 105° 04.312′ Bujur Timur.
Berdasarkan informasi awal penindakan, kapal tersebut diduga memasuki wilayah perairan Indonesia. Saat pemeriksaan awal, petugas menemukan muatan diesel oil sebanyak 569,7 ton yang tidak dilengkapi dokumen manifes.
Temuan tersebut menjadi dasar bagi petugas untuk mengamankan kapal beserta muatannya guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Namun, dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan muatan dan dokumen kapal masih harus dipastikan melalui proses penanganan perkara.
Delapan ABK WNA Turut Diamankan
Selain kapal dan muatan minyak diesel, petugas mengamankan delapan anak buah kapal (ABK) berkewarganegaraan asing asal Myanmar dan Vietnam.
Dari jumlah tersebut, enam orang tercatat dalam daftar awak kapal (crew list), sedangkan dua orang lainnya tidak dilengkapi dokumen keterangan sebagaimana ditemukan dalam pemeriksaan awal.
Petugas juga menyita sejumlah alat komunikasi yang ditemukan di atas kapal. Seluruh temuan tersebut menjadi bagian dari pemeriksaan untuk mendalami aktivitas kapal, status awak, serta kelengkapan dokumen yang berkaitan dengan pelayaran dan muatannya.
Setelah penindakan di laut, MT Harmony Glory dikawal menuju Pelabuhan Tanjung Uncang untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Berdasarkan hasil pemeriksaan yang disampaikan, petugas tidak menemukan NPP.
Perkara Dilanjutkan ke Tahap Penyidikan
Penanganan perkara selanjutnya akan dilakukan melalui proses penyidikan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Khusus Kepulauan Riau.
Tahap penyidikan diharapkan dapat memperjelas asal-usul muatan diesel oil, kelengkapan dokumen kapal, serta dugaan pelanggaran yang melatarbelakangi pengangkutan muatan tersebut tanpa manifes.
Dalam operasi ini, sejumlah unsur Bea Cukai terlibat, meliputi Direktorat Penindakan dan Penyidikan (Dit. P2), DIN, Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPU BC) Batam, serta Satgas Patroli Bea Cukai BC 20009, BC 30002, dan BC 6003.
Keterlibatan sejumlah unit tersebut menjadi bagian dari upaya pengawasan dan penegakan ketentuan kepabeanan di wilayah perairan Indonesia.
Penindakan terhadap MT Harmony Glory sekaligus menyoroti pentingnya pengawasan lalu lintas kapal dan pengangkutan barang di kawasan perbatasan laut. Proses penyidikan akan menjadi tahap penting untuk mengungkap lebih jauh dugaan pelanggaran berdasarkan bukti dan hasil pemeriksaan resmi.















Komentar