BPA Kejaksaan Berhasil Lelang 209 Ribu Ton Batu Bara PT AKT Senilai Rp264 Miliar

JurnalPatroliNews | Jakarta — Lelang Batu Bara PT AKT yang dilakukan Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI berhasil menghasilkan penawaran sebesar Rp264.080.879.000 atau sekitar Rp264,08 miliar. Komoditas batu bara sitaan dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan pertambangan tersebut memiliki volume sekitar 209.081,97 ton dan berkaitan dengan perkara atas nama tersangka ST.

BPA Kejaksaan RI bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palangka Raya dalam pelaksanaan lelang yang berlangsung secara elektronik melalui portal resmi lelang.go.id.

Penawaran ditutup pada Rabu (28/10/2026) pukul 14.00 WIB. Berdasarkan hasil pelaksanaan lelang, satu peserta dinyatakan sah dan ditetapkan sebagai pemenang oleh pejabat lelang, yakni Agni selaku Direktur PT DIOR.

Nilai penawaran pemenang mencapai Rp264,08 miliar atau lebih tinggi Rp1 miliar dibandingkan nilai limit yang ditetapkan sebesar Rp263.080.879.000.

Pelaksanaan lelang ini merupakan bagian dari penanganan benda sitaan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, selama periode 2016–2025.

Satu Peserta Menangkan Lelang Batu Bara

BPA Kejaksaan menyelenggarakan lelang dengan metode penawaran terbuka atau open bidding. Seluruh proses dilakukan secara elektronik melalui portal lelang.go.id dengan batas akhir penawaran pada 28 Oktober 2026.

Dari proses tersebut, terdapat satu peserta yang dinyatakan memenuhi persyaratan dan ditetapkan sebagai pemenang. Peserta tersebut adalah Agni selaku Direktur PT DIOR.

Penawaran yang diajukan mencapai Rp264.080.879.000. Jumlah tersebut melampaui nilai limit awal sebesar Rp263.080.879.000.

Dengan demikian, terdapat kenaikan penawaran sebesar Rp1 miliar dari nilai limit yang telah ditentukan dalam pengumuman lelang.

Sebelum pelaksanaan lelang, calon peserta diwajibkan memenuhi persyaratan administrasi serta menyetorkan uang jaminan penawaran sebesar Rp130 miliar.

Besarnya uang jaminan tersebut menjadi salah satu persyaratan dalam proses lelang komoditas batu bara sitaan yang dilaksanakan melalui KPKNL Palangka Raya.

Batu Bara Sitaan Berkaitan dengan Perkara Tambang PT AKT

Objek lelang merupakan komoditas batu bara yang disita dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan pengelolaan pertambangan PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.

Perkara tersebut berkaitan dengan aktivitas pengelolaan pertambangan selama periode 2016 hingga 2025 atas nama tersangka ST.

Pelaksanaan lelang mengacu pada Pengumuman Lelang Benda Sitaan Nomor B-2822/BPA.2/BPApm.1/10/2026 tanggal 14 Oktober 2026.

Sementara itu, dasar penyitaan merujuk pada Penetapan Sita Pengadilan Negeri Buntok Nomor 43/Pid.B.Sita/2026/PN Bnt tertanggal 30 April 2026.

Barang sitaan yang dilelang berada di kawasan Jetty PT Artha Contractors, Desa Damparan, Kecamatan Dusun Hilir, Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah.

Berdasarkan informasi lelang, volume keseluruhan batu bara yang ditawarkan mencapai sekitar 209.081,97 ton.

Lelang Mengacu pada KUHAP Baru

Pelaksanaan lelang benda sitaan tersebut juga merujuk pada Pasal 131 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Pasal 131 mengatur bahwa benda sitaan yang mudah rusak atau membahayakan sehingga tidak memungkinkan untuk disimpan sampai putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dapat diamankan, dimusnahkan, atau dilelang oleh penyidik maupun penuntut umum sesuai persyaratan hukum.

Ketentuan tersebut mengatur persetujuan tersangka atau terdakwa dan/atau advokatnya serta mekanisme penyaksian proses. Apabila persetujuan tidak diberikan, penyidik atau penuntut umum membuat berita acara penolakan dan lelang tetap dapat dilaksanakan.

Dalam perkara ini, BPA menyatakan pelaksanaan lelang telah memperoleh persetujuan dari tersangka ST dan izin dari Jaksa Agung.

Ketentuan tersebut menjadi dasar hukum yang digunakan dalam pengelolaan benda sitaan agar nilai ekonomisnya tetap terjaga selama proses hukum berlangsung.

Kewajiban Pembayaran Pemenang Lelang

Selain membayar harga penawaran, pemenang lelang juga diwajibkan memenuhi bea lelang pembeli sebesar 3 persen.

Dengan harga penawaran Rp264.080.879.000, bea lelang pembeli sebesar Rp7.922.426.370.

Berdasarkan perhitungan atas kedua angka tersebut, total kewajiban pembayaran adalah Rp272.003.305.370.

Pemenang sebelumnya telah menyetorkan uang jaminan penawaran sebesar Rp130 miliar. Dengan demikian, sisa pembayaran berdasarkan perhitungan tersebut mencapai Rp142.003.305.370.

Pelunasan menjadi kewajiban pemenang lelang sesuai ketentuan yang tercantum dalam dokumen pelaksanaan lelang.

Nilai pembayaran dan administrasi tersebut perlu dipastikan kembali dalam dokumen resmi KPKNL dan risalah lelang sebelum seluruh proses administrasi dinyatakan selesai.

Hasil Lelang Disimpan di Rekening Penampungan

BPA Kejaksaan menyatakan bahwa hasil bersih penjualan batu bara sitaan tidak langsung menjadi penerimaan negara. Dana tersebut terlebih dahulu ditempatkan dalam Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Kejaksaan.

Penyimpanan dilakukan sambil menunggu putusan pengadilan terhadap perkara dugaan korupsi pertambangan PT AKT memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkracht.

Langkah tersebut diperlukan untuk menjaga hak-hak pihak yang berkepentingan selama proses peradilan berlangsung.

Sesuai Pasal 131 ayat (4) UU Nomor 20 Tahun 2025, apabila putusan berkekuatan hukum tetap nantinya menyatakan benda sitaan yang telah dilelang tidak dirampas untuk negara, uang hasil lelang wajib dikembalikan kepada pihak yang berhak paling lambat 30 hari sejak putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.

Dengan mekanisme tersebut, hasil penjualan lelang tetap berada dalam pengelolaan yang dapat dipertanggungjawabkan sampai terdapat kepastian hukum mengenai status barang sitaan.

BPA Kejaksaan Jaga Nilai Ekonomis Barang Sitaan

Pelaksanaan lelang benda sitaan menjadi bagian dari upaya BPA Kejaksaan dalam mengelola aset yang berkaitan dengan perkara pidana.

Komoditas seperti batu bara memerlukan penanganan dan penyimpanan yang memperhatikan kondisi fisik, kualitas, serta nilai ekonomisnya. Pengelolaan yang tidak tepat berpotensi memengaruhi nilai barang selama proses hukum berlangsung.

Melalui mekanisme lelang resmi, nilai ekonomis barang sitaan dapat dikonversi menjadi dana yang ditempatkan dalam rekening penampungan sampai terdapat keputusan hukum yang final.

Dalam perkara PT AKT, hasil lelang sebesar Rp264,08 miliar menjadi nilai penawaran yang berhasil dicapai dalam proses tersebut.

Pelaksanaan lelang melalui KPKNL Palangka Raya juga menunjukkan keterlibatan lembaga lelang negara dalam memastikan proses penawaran berlangsung melalui mekanisme resmi dan terdokumentasi.

Menunggu Penyelesaian Perkara PT AKT

Keberhasilan lelang batu bara sitaan tidak serta-merta mengakhiri proses hukum perkara dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT AKT.

Penyidikan dan proses peradilan terhadap tersangka ST tetap berjalan sesuai tahapan hukum. Status barang sitaan dan penggunaan dana hasil lelang juga akan mengikuti putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dengan nilai penawaran mencapai Rp264,08 miliar, hasil lelang tersebut menjadi bagian dari pengelolaan aset sitaan dalam perkara pertambangan di Kalimantan Tengah.

BPA Kejaksaan memastikan dana bersih hasil penjualan ditempatkan terlebih dahulu dalam RPL hingga ada kepastian hukum mengenai status akhir barang sitaan tersebut.

JurnalPatroliNews membuka ruang bagi Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI, KPKNL Palangka Raya, dan pihak terkait untuk memberikan penjelasan tambahan mengenai hasil lelang, pelunasan pembayaran, serta perkembangan penanganan perkara PT AKT.

Komentar