KPK Angkut 17 Tersangka Kasus Jual Beli Jabatan Kabupaten Probolinggo ke Jakarta

JurnalPatroliNews – Sebanyak 17 orang tersangka kasus dugaan jual beli jabatan di Probolinggo diangkut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Jakarta hari ini, Sabtu (4/9).

“Mereka akan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK,” kata Plt Jurubicara KPK, Ali Fikri.

Selanjutnya, kata Ali, ke-17 orang tersangka itu akan menjalankan pemeriksaan terkait kasus jual beli jabatan yang turut menyeret Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari.

“Perkembangannya akan diinformasikan lebih lanjut nanti,” tukasnya.

Adapun ke-17 orang yang diangkut Tim KPK itu merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Probolinggo. Mereka adalah Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Maliha, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdul Wafi, Kho’im, Akhmad Saifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi, Nuruh Huda, Hasan, Sahir, Sugito, dan Syamsuddin.

KPK berharap, mereka semua bersikap kooperatif.

Kasus ini bermula saat KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Minggu (29/8). Dalam operasi senyap itu, KPK mengamankan 10 orang pada Senin (30/8) sekitar pukul 04.00 WIB di beberapa tempat di wilayah Probolinggo, Jawa Timur.

(rmol)

Komentar