DPR Desak Implementasi Cukai Plastik dan Minuman Manis, Ini Kata Sri Mulyani!

JurnalPatroliNews – Jakarta – Askolani, Direktur Jenderal Bea dan Cukai mengungkap rencana penerapan kebijakan cukai untuk minuman berpemanis dan plastik masih dalam tahap pembahasan intensif, Meskipun dalam pembahasan APBN tahun ini, kebijakan ini seharusnya sudah diberlakukan.

Ekstensifikasi cukai MBDK dan plastik masih didiskusikan di antar pemerintah sesuai dengan yang disepakati dengan Komisi XI, apabila sudah selesai akan dikonsultasikan jadi konfirmasi kebijakannya belum final masih dibahas lintas kementerian dan sesuai dengan UU dan HPP tentu akan dikonsultasikan di komisi XI apabila akan dilaksanakan,” ungkap Askolani menjawab pertanyaan soal penerapan ekstensifikasi cukai plastik dan MBDK, dalam rapat dengan Komisi XI DPR, Selasa (19/3/24).

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menambahkan bahwa target penerapan cukai untuk plastik dan minuman berpemanis sudah ditetapkan, tetapi pelaksanaannya memerlukan pembahasan lintas menteri.

“Plastik sudah kita sampaikan di sini, kita buat judgement soal masalah ekonomi saja kalau sedang lemah kita tambahkan cukai dan juga urgensinya kebijakan cukai ini untuk discourage konsumsi karena itu berbahaya untuk lingkungan dan kesehatan jadi kita lihat timingnya soal kondisi ekonomi dan target yang sudah ditetapkan di APBN,” kata Sri Mulyani.

Dia juga menyoroti kompleksitas penerapan cukai untuk minuman berpemanis. Hal ini melibatkan UU Kesehatan yang memerlukan pembahasan antara Kementerian/Lembaga yang terlibat, termasuk Kementerian Kesehatan dan Kementerian Perindustrian.

UU Kesehatan ini akan menetapkan standar kadar gula dan garam yang dianggap sehat, yang kemudian akan mempengaruhi industri. Oleh karena itu, konsultasi antar Kementerian dan Lembaga, baik di DPR maupun dalam kabinet, dianggap penting.

Presiden Joko Widodo telah menetapkan rincian APBN tahun 2024 dalam Perpres Nomor 76 Tahun 2023. Di dalamnya termasuk target pendapatan dari cukai produk plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan. Meskipun telah direncanakan sejak lama, implementasinya belum terlaksana. Target ini juga dihilangkan pada pertengahan tahun sebelumnya karena implementasinya tidak terealisasi.

Dalam Perpres tersebut, pendapatan dari cukai produk plastik ditetapkan sebesar Rp 1,84 triliun, dan dari cukai minuman berpemanis dalam kemasan sebesar Rp 4,38 triliun. Total dari kedua jenis cukai tersebut mencapai Rp 6,22 triliun.

Namun, dalam Perpres 75/2023, target pendapatan dari cukai produk plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan dihilangkan, dari sebelumnya ditetapkan dalam Perpres 130/2022 sebesar Rp 980 miliar untuk cukai produk plastik, dan Rp 3,08 triliun untuk minuman berpemanis dalam kemasan, sehingga totalnya menjadi Rp 4,06 triliun.

Komentar