Pengusaha : Pemberian THR 2021 Tak Bisa Dipaksakan Jika Keadaan Tidak Memungkinkan, Soal Buruh Ancam Demo!

JurnalPatroliNews – Jakarta,– Serikat buruh merasa tidak terima jika pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) 2021 bisa dicicil sama seperti 2020. Jika itu terjadi, maka pihaknya tidak segan akan melakukan demo.

Menanggapi itu, pengusaha menyerahkan keputusan kepada Bipartit. Pengusaha juga merasa tak perlu ada ancaman-ancaman seperti demonstransi.

“Saya nggak mau komentari yang begini-begini, terserah aja kepada Bipartit. Jadi nggak usah mengancam-mengancam lah,” kata Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial, Anton J Supit, Sabtu (20/3/2021).

Menurutnya, pemberian THR 2021 tidak bisa dipaksakan jika keadaannya memang tidak memungkinkan. Lain halnya jika ada perusahaan yang mampu membayar namun tidak mau melaksanakan kewajibannya, dipersilakan demo di tempat itu saja.

“Kita lihat perusahaan yang berjalan baik, punya keuntungan masih tidak mau bayar ya apa boleh buat silakan you demo tapi demo aja di pabrik itu. Masa pabrik yang Senin Kamis sudah mau tutup you demo juga. Kalau memang betul dia dalam kesulitan, you mau demo pun nggak bisa juga (bayar THR 2021),” ucapnya.

Anton mempertanyakan dasar buruh mau demo jika tidak memiliki data perusahaan mana saja yang mencicil. Untuk itu diminta ada penyesuaian, di mana bagi perusahaan yang mampu bayar harus laksanakan kewajibannya, sedangkan bagi yang tidak mampu agar diberikan kelonggaran untuk berunding antara pemberi kerja dengan pekerja.

“Kalau mau demo dasarnya apa? Memang berapa banyak yang mau dicicil? Apa ada data? Kalau memang betul dia dalam kesulitan, you mau demo pun nggak bisa juga (bayar THR 2021),” tandasnya.

(*/red/lansir)

Komentar