Sarpan Dipukul Hingga Disetrum, Polda Sumut Akui, Polisi Siksa Saksi Pembunuhan di Medan

JurnalPatroliNews – Medan – Kepolisian Daerah Sumatera Utara membebastugaskan sembilan anggota polisi Polsek Percut Sei Tuan karena menyiksa saksi kasus pembunuhan. Enam di antaranya bahkan akan menjalani sidang disiplin.

“Polda Sumut mengakui tindakan tidak profesional oleh personel Polsek Percut Sei Tuan, Medan dalam menangani tindak pidana pembunuhan, yang berujung pada penganiayaan terhadap Sarpan,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Komisaris Besar Tatan Dirsan Atmadja seperti dikutip dari Medanheadlines mitra Teras.id pada Selasa, 14 Juli 2020.

Tatan mengatakan keenam personel itu sedang menjalani isolasi di ruang khusus dan dalam waktu dekat akan menjalani sidang disiplin.

Ditanya tentang motif penganiayaan terhadap Sarpan, Tatan mengatakan, para pelaku menuding tukang bangunan itu berbelit-belit saat memberikan keterangan terkait kasus pembunuhan.

“Jadi begini, ada 4 orang yang ditangkap dari TKP, ya tersangka (Anzar), adiknya, orangtuanya, dan Sarpan, pada saat pemeriksaan keterangan itu berbelit belit,” kata Tatan.

Tatan mengatakan Polda akan tetap memproses laporan Sarpan terkait tindak pidana penganiayaan oleh anggota Polsek Percut Sei Tuan.

“Yang bersangkutan masih akan dirawat, Kami tunggu kesiapan beliau. Artinya, kami tidak akan mengabaikan laporan polisinya, kami akan tindaklanjuti,” kata Tatan.

Sarpan mengalami penyiksaan oleh polisi di Mapolsek Percut Sei Tuan, Medan. Ia ditahan di kantor polisi itu selama 5 hari sejak Kamis, 2 Juli 2020.

Saat ditahan, Sarpan mengaku dipukuli dalam keadaan mata tertutup hingga disetrum. Padahal. status tukang bangunan ini hanya sebagai saksi kasus pembunuhan terhadap kernetnya, Dodi Sumanto alias Dika.

Pembunuhan itu diduga dilakukan Anzar (27), anak pemilik rumah yang sedang mereka renovasi.

(lk/*)

Komentar