20 Kg Sabu Diamankan dari 5 Kurir yang Tertangkap

JurnalPatroliNews, Surabaya – Polisi Surabaya membongkar peredaran narkoba jaringan internasional. Lima kurir ditangkap dan 20,5 kilogram sabu disita.

Kurir sabu yang diamankan yakni CR (30) perempuan asal Adipati Agung Dalam, Kabupaten Bandung, MA (34) warga Paminggir, Kabupaten Bandung dan EK (38) warga Taman, Sidoarjo. Kemudian FA (25) dari Kecamatan Kramatmulya, Kabupaten Kuningan dan CL (22) warga Pagelaran Raya, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.

Dari mereka, polisi juga menyita tiga kendaraan. Yaitu motor Honda BeAT, mobil Honda Jazz, dan Toyota Camry. Wakapolrestabes Surabaya AKBP Hartoyo mengatakan, penangkapan pertama dilakukan terhadap CL, yang membawa sabu dari Medan untuk dikirim ke CR.

“Kemudian CR bersama MA (driver,red) kami tangkap pada Senin (26/4) pukul 10.00 WIB di rest area Tol Mojokerto-Surabaya, dengan barang bukti 10,535 kilogram sabu,” jelas Hartoyo, Kamis (25/6/2021).

Dari pengungkapan awal, penyelidikan dilanjutkan dan polisi menangkap EK di pintu keluar Terminal Bungurasih, Waru, Sidoarjo pada Jumat (7/6). Barang buktinya 107,37 gram sabu dan dua ponsel.

“Kami kemudian menggeledah rumah tersangka ditemukan delapan plastik berisi 4.610 gram sabu,” tambah dia.

Tak berhenti di situ, kasus tersebut dikembangkan kembali hingga akhirnya menangkap FA di parkiran hotel Jalan Suparjan Mangun, Kediri pada Kamis (17/6).

“Dari tersangka FA kami menyita empat bungkus kemasan teh hijau berisi 4.225 gram sabu. Dilanjutkan penggeledahan di kamar hotel tersangka menginap, ada 954,36 gram sabu,” imbuhnya.

Sementara Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Daniel Sumanonasa Marunduri menyebut, kelima kurir tersebut dikendalikan oleh seorang bandar berinisial AA (DPO). “Bandar itu diduga mengendalikan peredaran gelap dari salah satu lapas di Jawa Timur,” ujar dia.

Sementara salah satu tersangka, CR mengaku telah mengirimkan sabu sebanyak tiga kali atas perintah AA, sejak Desember 2020 hingga April 2021.

“Sebelumnya kerja di pabrik sepatu Bandung, tetapi terkena dampak pandemi, ke Jakarta mengirim sabu. Setiap kirim sepuluh kilo dapat Rp 45 juta,” ucap CR.

Semua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan maksimal ancaman hukuman mati.

(dtk)

Komentar