Tingkatkan Status Saksi! Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Tol MBZ

JurnalPatroliNews – Jakarta, – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut dugaan kasus korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta Cikampek II elevated ruas Cikunir sampai Karawang Barat. Kejagung kini menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Ketiga orang tersangka tersebut rencananya akan diumumkan pada sore ini oleh Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana.

“Untuk menghadiri konferensi pers perkembangan penyidikan penanganan perkara pembangunan Tol Japek (MBZ) peningkatan status penyidikan umum menjadi penyidikan khusus,” ucap Ketut dalam keterangannya, Rabu (13/9/2023).

“Peningkatan status 3 orang saksi yang ditingkatkan statusnya menjadi tersangka dan penahanan,” imbuhnya.

Diketahui sebelumnya sebanyak 15 saksi sudah diperiksa Kejagung. Penyidik juga terus menelusuri alat bukti terkait kasus tersebut.

Kasus ini merupakan dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta Cikampek II Elevated ruas Cikunir sampai Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat. Proyek ini bernilai kontrak Rp 13.530.786.800.000.

Dalam pelaksanaan pengadaannya, diduga terdapat perbuatan melawan hukum berupa persekongkolan dalam mengatur pemenang lelang yang menguntungkan pihak tertentu sehingga atas perbuatan tersebut diindikasikan merugikan keuangan negara.

Komentar