Aji Mumpung! 10 Tahun di Bea Cukai, Andhi Pramono Nyambi Jadi Broker

JurnalPatroliNews – Jakarta, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Selidik punya selidik, ternyata Andhi tak hanya menjalankan tugasnya sebagai PNS. Dalam jabatannya, dia juga ikut menjadi broker dengan memanfaatkan jabatannya selaku eselon III di Direktorat Jenderal Bea Cukai.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, Andhi memberikan rekomendasi bagi pengusaha ekspor-impor untuk memuluskan bisnisnya. Aktivitas ini dilakukan sejak 2012 sampai 2022.

“Diduga memanfaatkan posisi dan jabatannya tersebut untuk bertindak sebagai perantara atau broker, dan juga memberikan rekomendasi bagi pengusaha yang bergerak di ekspor impor, sehingga nantinya dapat dipermudah dalam melakukan aktivitas bisnisnya,” katanya dalam konferensi pers yang disiarkan di YouTube KPK, dikutip dari rekan media, Minggu (8/7/2023).

Sebagai broker, Alexander mengungkapkan bahwa Andhi juga diduga menghubungkan para importir untuk mencarikan barang logistik dari Singapura dan Malaysia, yang kemudian dikirim ke Vietnam, Thailand, Filipina dan Kamboja. Sebagai broker, Andhi mendapatkan imbalan.

“Sebagai perantara AP diduga menghubungkan importir untuk mencarikan barang logistik yang dikirim dari Singapura dan Malaysia yang di antaranya menuju Vietnam, Thailand, Philipina dan Kamboja. Dari rekomendasi dan tindakan sebagai perantara yang dilakukannya, AP diduga menerima imbalan sejumlah uang dalam bentuk fee,” kata Alexander.

Menurut KPK, setiap rekomendasi yang dibuat dan disampaikan AP diduga juga menyalahi aturan Kepabeanan. Pengusaha yang mendapat izin ekspor-impor juga tidak berkompeten dan memenuhi syarat.

Dari catatan KPK, selama 10 tahun bertindak sebagai broker, Andhi diduga mendapatkan gratifikasi Rp 28 miliar. KPK menilai angka tersebut kemungkinan masih bisa bertambah.

Komentar