Hutan Lampung Jadi Korban, Mobil Mewah Rubicon Mengemuka dalam Kasus Suap

JurnalPatroliNews – Jakarta – Direktur Utama PT Inhutani V, Dicky Yuana Rady, kembali menjadi sorotan publik setelah terungkap tetap menjalin kerja sama pengelolaan kawasan hutan di Lampung dengan PT Paramitra Mulia Langgeng (PML), meskipun hubungan bisnis tersebut sudah lama bermasalah.

Kerja sama yang dimulai sebelum 2018 itu mulai retak ketika PT PML menunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) periode 2018–2019 sebesar Rp2,31 miliar, serta tidak melunasi kewajiban dana reboisasi senilai Rp500 juta per tahun. Lebih buruk lagi, PT PML tidak menyampaikan laporan bulanan kegiatan kepada Inhutani V.

“Sejak awal sudah ada persoalan besar, namun kerja sama tetap dilanjutkan,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung KPK, Kamis (14/8/2025).

Putusan Mahkamah Agung tahun 2023 bahkan menegaskan bahwa perjanjian yang diubah pada 2018 tetap sah, dan PT PML diwajibkan membayar ganti rugi Rp3,4 miliar. Meski demikian, awal 2024 kedua pihak kembali menjalin kesepakatan untuk mengelola kawasan hutan di lokasi register 42, 44, dan 46.

Pada Juni 2024, jajaran direksi dan komisaris Inhutani V bertemu Direktur PT PML Djunaidi di Lampung. Pertemuan itu menghasilkan persetujuan pengelolaan hutan melalui Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hutan (RKUPH). Dua bulan kemudian, PT PML menyetor Rp4,2 miliar ke rekening Inhutani V. Di saat yang sama, Dicky diduga menerima Rp100 juta tunai dari Djunaidi untuk kepentingan pribadi.

November 2024, Dicky menyetujui revisi RKUPH yang memperluas pengelolaan hutan tanaman di register 42 seluas 2.619,40 hektare dan register 46 seluas 669,02 hektare. Pada Februari 2025, ia menandatangani Rencana Kerja Tahunan (RKT) yang memuat kepentingan PT PML.

Djunaidi kemudian memerintahkan stafnya, Sudirman, membuat bukti setor senilai total Rp7 miliar agar laporan keuangan Inhutani V terlihat positif. Total dana yang digelontorkan PT PML untuk kerja sama ini diklaim mencapai Rp21 miliar.

Puncaknya terjadi Juli 2025, saat Dicky bertemu Djunaidi di lapangan golf Jakarta dan meminta hadiah mobil baru. Djunaidi menyanggupi dengan memberikan Jeep Rubicon. Sebulan kemudian, staf perizinan SB Grup, Aditya, mengurus pembelian Rubicon senilai Rp2,3 miliar sekaligus menyerahkan 189 ribu dolar Singapura dari Djunaidi kepada Dicky.

KPK mengungkap bahwa Dicky, Djunaidi, dan Aditya kini ditetapkan sebagai tersangka suap pengelolaan hutan. Mereka terjaring operasi tangkap tangan (OTT) bersama enam orang lainnya pada 13 Agustus 2025.