KPK Bongkar Lagi Dugaan Korupsi PMT Kemenkes, Meski Kasus Pernah Mandek di Polri dan Kejagung

JurnalPatroliNews – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuka penyidikan dugaan korupsi dalam program pengadaan makanan tambahan (PMT) Kementerian Kesehatan yang berlangsung pada 2016–2020. Langkah ini menjadi babak baru setelah kasus serupa sebelumnya dinyatakan selesai tanpa pelanggaran oleh aparat penegak hukum lain.

Catatan menunjukkan, perkara ini pernah diusut Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pada 2019 melalui surat bernomor B/994/XI/RES.3.3/2019/Dirkrimsus tertanggal 12 November 2019. Hasil penyelidikan kala itu menyimpulkan tidak ada tindak pidana korupsi maupun kerugian negara.

Hasil serupa juga muncul dari penyelidikan Kejaksaan Agung pada 2022. Penegak hukum menyatakan pengadaan biskuit PMT untuk balita dengan gizi buruk dan ibu hamil pada 2017–2018 tidak terbukti melanggar hukum.

Meski demikian, KPK kini kembali memeriksa kasus tersebut. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkap indikasi korupsi terkait penurunan kandungan gizi pada biskuit PMT.


“Faktanya, biskuit ini nutrisinya dikurangi. Kandungan gula dan tepungnya lebih dominan, sedangkan premix yang mengandung zat gizi justru dikurangi,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (6/8/2025).

Sementara itu, Juru Bicara Kementerian Kesehatan, Aji Muhawarman, menegaskan bahwa pihaknya akan mendukung penuh jalannya proses hukum.

“Kami menghormati dan menyerahkan penanganan kasus ini sesuai kewenangan KPK,” tutur Aji.