JurnalPatroliNews – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan uang tunai senilai Rp5 miliar yang ditemukan di sebuah safe house di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan, merupakan bagian dari dugaan praktik suap di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan uang tersebut diamankan penyidik dalam lima koper saat penggeledahan. Temuan itu menjadi bagian dari pengembangan perkara dugaan suap importasi di DJBC.
Dalam perkembangan terbaru, tim penyidik juga menangkap Budiman Bayu Prasojo (BBP), Kepala Seksi di Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC. Ia ditangkap di kantor pusat DJBC, Jakarta, Kamis (26/2/2026), dan telah ditetapkan sebagai tersangka baru.
“Pengembangan penyidikan yang dilakukan merujuk pada temuan tim saat penggeledahan di wilayah Ciputat, di mana diamankan lima koper berisi uang tunai,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Menurut Budi, penyidik masih menelusuri kepemilikan uang tersebut. Namun, kuat dugaan dana itu berkaitan dengan para tersangka dalam perkara suap kepabeanan dan cukai, termasuk BBP.
“Uang yang ditemukan dan diamankan diduga berasal dari proses-proses kepabeanan dan juga cukai,” ujarnya.
Penggeledahan safe house di Ciputat sendiri dilakukan pada Jumat (13/2/2026). Dari lokasi tersebut, penyidik menyita uang dalam berbagai mata uang—rupiah, dolar AS, dolar Singapura, dolar Hong Kong, dan ringgit Malaysia—dengan total setara Rp5 miliar. Selain itu, turut diamankan dokumen serta barang bukti elektronik.
Sebelumnya, pada 6 Februari 2026, penyidik juga menggeledah sejumlah lokasi, termasuk Kantor Pusat DJBC, rumah para tersangka Rizal, Sisprian, dan John Field, serta kantor PT Blueray Cargo.
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada 4 Februari 2026. Dari operasi tersebut, KPK mengamankan 17 orang di Jakarta dan Lampung, lalu menetapkan enam tersangka.
Mereka adalah Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–Januari 2026, Sisprian Subiaksono (Kepala Subdirektorat Intelijen P2), Orlando Hamonangan (Kasi Intelijen), John Field (pemilik PT Blueray Cargo), Andri (Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR), serta Dedy Kurniawan (Manajer Operasional PT BR).
Dari rangkaian OTT, KPK menyita barang bukti senilai sekitar Rp40,5 miliar, termasuk uang tunai berbagai mata uang, logam mulia lebih dari 5 kilogram, serta jam tangan mewah.
Dalam konstruksi perkara, KPK menduga pada Oktober 2025 terjadi permufakatan antara oknum DJBC dan pihak PT Blueray Cargo untuk mengatur jalur importasi barang. Melalui rekayasa parameter sistem, sejumlah barang impor diduga bisa lolos tanpa pemeriksaan fisik.
Akibat pengkondisian tersebut, barang yang diduga ilegal, palsu, maupun tidak sesuai ketentuan dapat masuk ke Indonesia tanpa pemeriksaan petugas Bea Cukai. Penyerahan uang kepada oknum DJBC disebut berlangsung rutin setiap bulan sepanjang Desember 2025 hingga Februari 2026 sebagai “jatah” pengamanan.













