JurnalPatroliNews – Jakarta – Situasi internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanas. Kasatgas Penyidikan KPK, AKBP Rossa Purbo Bekti, kini harus berhadapan dengan Dewan Pengawas (Dewas) setelah muncul dugaan bahwa Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, tidak dipanggil sebagai saksi dalam perkara suap proyek jalan.
Ketua Dewas KPK, Gusrizal, membenarkan bahwa Rossa bersama seorang penyidik lainnya, Boy, dipanggil untuk menjalani pemeriksaan pada Kamis, 4 Desember 2025. Pemanggilan ini ditujukan untuk meminta klarifikasi awal mengenai alasan Bobby tidak dihadirkan sebagai saksi.
“Benar, dua penyidik—Rossa dan Boy—diperiksa,” ujar Gusrizal kepada RMOL, Kamis pagi.
Pemanggilan penyidik bukan langkah tunggal. Sehari sebelumnya, pada Rabu 3 Desember 2025, Dewas juga memeriksa dua Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terlibat dalam proses hukum kasus tersebut.
Tahap yang berlangsung saat ini merupakan pemeriksaan pendahuluan. Bila ditemukan indikasi kuat pelanggaran kode etik, perkara akan dilanjutkan ke sidang etik formal.
Akar polemik ini bermula dari laporan yang disampaikan oleh Koalisi Aktivis Mahasiswa Indonesia (KAMI) ke Dewas KPK pada 17 November 2025. Dalam laporan tersebut, Koordinator KAMI, Yusril S Kaimudin, menuding adanya upaya penghalangan proses hukum terhadap Bobby Nasution yang dikaitkan dengan tindakan AKBP Rossa.
Yusril juga menyoroti soal independensi KPK, bahkan mengaitkan peristiwa kebakaran rumah seorang hakim yang sebelumnya meminta tim JPU untuk menghadirkan Bobby sebagai saksi di sidang.
“Kami percaya kepada KPK dan berharap semua pihak diperlakukan sama. Jangan sampai ada intervensi yang justru mengamankan Bobby Nasution,” tegas Yusril, mengingatkan status Bobby sebagai menantu Presiden Jokowi.
KAMI mendorong Dewas untuk menilai secara objektif dugaan pelanggaran integritas dan profesionalitas dari AKBP Rossa, serta sejauh mana hal tersebut berpengaruh terhadap kredibilitas lembaga antirasuah. Mereka juga meminta langkah etis yang diperlukan untuk memulihkan kepercayaan publik.
Yusril menegaskan bahwa jika temuan dan proses pemeriksaan tidak disampaikan secara transparan ke hadapan publik, pihaknya tidak menutup kemungkinan turun ke jalan untuk menuntut keadilan.














